
SUARAMUDA, KOTA SEMARANG – Kasus tewasnya Gamma Rizkynata Oktafandy (GRO), siswa SMKN 4 Semarang yang ditembak anggota Satresnarkoba Polrestabes Semarang Aipda Robiq, terus bergulir.
Dalam rapat dengar pendapat (RDP) di Komisi III DPR RI, Propam Polda Jateng Kombes Aris Supriyono mengatakan motif Aipda Robig Zaenudin menembak siswa SMKN 4 Semarang itu bukan karena tawuran, melainkan karena motornya dipepet.
Dan terbaru, Komnas HAM yang menyimpulkan bahwa tindakan Aipda Robig Zaenudin yang menembak siswa SMKN 4 Semarang telah memenuhi unsur pelanggaran HAM.
Beberapa pasal yang dilanggar Aipda Robig
1. Pasal 1 angka (3) Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
2. Pasal 9 ayat (1) UU HAM tentang Hak Asasi Manusia, beeupelanggaran hak hidup dan pembunuhan di luar proses hukum (extrajudicial killing).
3. Pasal 33 ayat (1) UU HAM tentang pelanggaran hak untuk bebas dari perlakukan yang kejam, tidak manusiawi dan merendahkan martabat kemanusiaan.
4. Pasal 3 Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian, yaitu legalitas, nesesitas, proporsionalitas, kewajiban umum, preventif, dan masuk akal.
5. Pasal 52 ayat (1) UU HAM tentang hak atas perlindungan anak. (Red)