promo

Oh, Jadi Begini Duduk Perkara Dugaan Korupsi Pengadaan Gas Air Mata Polri yang Nilainya Capai Rp 26,4 Miliar

Ilustrasi/ pinterest
promo

SUARAMUDA, JAKARTA — Kasus dugaan korupsi pengadaan gas air mata oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri) saat ini tengah diverifikasi atau dicek oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kasus dugaan mark up pengadaan gas air mata ini mencuat usai Aliansi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Kepolisian melaporkan hasil temuannya pada Senin (2/9/2024) lalu.

“Temuan ini sudah (kami) sampaikan kepada pimpinan KPK termasuk pada bagian pengaduan masyarakat agar segera ditindaklanjuti, karena sekali lagi, anggaran yang digunakan ini adalah bersumber dari APBN yang itu notabene berdasarkan dari pajak masyarakat,” kata Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW), Agus Sunaryanto di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Senin (2/9/2024).

Agus mengatakan, pihaknya melaporkan dugaan korupsi pengadaan gas air mata tersebut lantaran merasa prihatin atas penanganan aksi demonstrasi yang cenderung menggunakan kekerasan termasuk penggunaan gas air mata.

“Jadi ini yang menjadi salah satu dasar bagi kami untuk menyampaikan laporan dugaan korupsi pengadaan gas air mata kepada Komisi Pemberantasan Korupsi,” ujar dia.

Promo

Nilai Selisih Proyek Pengadaan Diperkirakan Rp 26,4 Miliar

Adapun temuan tersebut menunjukkan adanya dugaan korupsi pengadaan gas air mata selama Tahun Anggaran (TA) 2022-2023 di lingkungan Polri.

Agus mengatakan, dugaan tindak pidana korupsi tersebut dilakukan dalam dua proyek pengadaan gas air mata. Pertama, pengadaan Pepper Projectile Launcher Polda Metro Jaya Berikut Pengiriman APBN TA 2022 dengan nilai proyek sebesar Rp 49,8 miliar.

Lalu, pengadaan Pepper Projectile Launcher Polda Metro Jaya Program APBN SLOG Polri TA 2023 dengan nilai proyek sebesar Rp 49,9 miliar. Berdasarkan hasil perhitungan yang dilakukan, melalui informasi di website resmi Byrna sebagai produsen barang yang dibeli, maka biaya yang sepatutnya dihabiskan oleh Polri dari dua paket pengadaan tersebut hanya sebesar Rp 73,2 miliar.

“Artinya, terdapat selisih yang diduga dengan sengaja digelembungkan dari total nilai proyek, yakni sebesar Rp 26,4 miliar,” ujar Agus.

Polri Klaim Sesuai Prosedur Kepala Biro

Penerangan Masyarakat Polri Brigjen (Pol) Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, ikhwal pelaporan dugaan tersebut pihaknya memastikan akan bersikap koperatif. Dia juga menegaskan bahwa segala bentuk pengadaan di Polri akan dilakukan mengacu pada perundang-undangan dan aturan yang berlaku.

“Kami juga selalu berkoordinasi, komunikasi, serta kerja sama dengan lembaga KPK selama ini dalam setiap proses kegiatan terkait pencegahan dan pemberantasan korupsi,” kata Trunoyudo kepada wartawan, Selasa (3/9/2024).

Trunoyudo juga memastikan pengadaan almatsus oleh pihak Kepolisian dilakukan sesuai dengan prosedur dan audit dari pihak yang berwenang, baik internal maupun eksternal.

“Kami juga memastikan bahwa pengadaan dilakukan sesuai prosedur yang berlaku dan telah melalui proses perencanaan kebutuhan, pemeriksaan, pengawasan, dan audit dari sejumlah pihak yang berwenang, baik dari internal maupun eksternal Polri,” tambahnya.

Sementara itu, pengamat Kepolisian Bambang Rukminto menilai Polri harus terbuka terkait dengan pengadaan almatsus di kepolisian.

Menurut Bambang, pada dasarnya aturan terkait dengan pengadaan barang dan jasa di lingkup institusi, lembaga, pemerintahan, hingga kementerian haruslah bersifat terbuka mengingat pengadaan tersebut menggunakan uang rakyat dari APBN.

“Ya problemnya kan pengadaan almatsus di kepolisian itu memang juga harus terbuka ya, tujuan dan fungsinya juga harus disampaikan. Kalau kita melihat pengadaan alat-alat tersebut sepertinya tidak dilakukan dengan terbuka. yang lebih penting itu adalah bagaimana tindak lanjut yang dilakukan oleh KPK gitu,” ujar Bambang.

Dia melanjutkan, Polri tentu harus membuka data-data terkait dengan pengadaan almatsus. Apalagi, selama ini dugaan-dugaan korupsi di tubuh Polri nyaris tidak ada tindak lanjut yang signifikan. Maka dari itu, lembaga lain seperti KPK seharusnya bisa lebih bersikap proaktif.

Dia juga berharap agar dugaan korupsi pengadaan gas air mata ini tidak mengulang kasus korupsi proyek simulator SIM Irjen Djoko Susilo yang terjadi 2012 silam.

Sebagai informasi, pada 2012 lalu sempat terjadi skandal besar Korupsi Simulator SIM yang menyeret mantan Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Djoko Susilo.

“Dulu pernah ada skandal yang besar terkait dengan pengadaan Simulator SIM, yang menjebloskan mantan Korlantas ke penjara dan menjadi skandal besar di kepolisian tahun 2012 lalu. Jangan sampai hal tersebut terulang lagi dan jangan sampai ada oknum-oknum yang memanfaatkan kesempatan dalam kesempitan, dalam pengadaan barang dan jasa,” tegas Bambang. (Red)

 

promo

Redaksi Suara Muda, Saatnya Semangat Kita, Spirit Indonesia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like