promo

Jangan Keliru, Segini Besaran Zakat Fitrah dan Fidyah 2025

BAZNAS RI Umumkan Besaran Zakat Fitrah dan Fidyah 2025 untuk Wilayah Jabodetabek (Dok. BAZNAS RI/Humas)
promo

SUARAMUDA, SEMARANG – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI telah menetapkan besaran zakat fitrah tahun 2025 sebesar Rp47.000 per jiwa.

Nilai itu setara dengan 2,5 kg atau 3,5 liter beras premium untuk wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek).

BAZNAS RI juga menetapkan nilai fidyah sebesar Rp60.000 per jiwa per hari.

Ketua BAZNAS RI, Prof. Dr. KH. Noor Achmad, MA, mengimbau umat Islam untuk segera menunaikan zakat fitrah sejak awal Ramadhan dan tidak menundanya hingga menjelang Idul Fitri.

“Zakat fitrah merupakan kewajiban bagi setiap Muslim yang mampu, dan sebaiknya ditunaikan sejak awal Ramadhan agar dapat segera disalurkan kepada mereka yang berhak menerima, “ujar Kiai Noor dalam Konferensi Pers Zakat Fitrah BAZNAS, di Jakarta, Jumat (7/3/2025) lalu.

Promo

“Dengan demikian, mustahik dapat merasakan manfaatnya lebih awal, terutama untuk kebutuhan pangan menjelang hari raya, “ujarnya.

Zakat fitrah memiliki makna mendalam sebagai bentuk kepedulian sosial dan solidaritas umat Islam.

Dengan membayar zakat fitrah tepat waktu, masyarakat turut berperan dalam memastikan bahwa kaum dhuafa dan golongan yang berhak menerima zakat (mustahik) dapat merasakan kebahagiaan di hari kemenangan.

“Penyaluran zakat fitrah harus dilakukan sebelum pelaksanaan Salat Idul Fitri. BAZNAS berkomitmen menyalurkannya sesuai prinsip 3A (Aman Syari, Aman Regulasi, dan Aman Konstitusi), sehingga manfaat zakat dapat dirasakan oleh para mustahik tepat waktu,” jelas Kiai Noor.

Selain itu, bagi masyarakat yang mengonsumsi beras dengan harga di atas atau di bawah standar yang telah ditetapkan, atau yang berada di luar wilayah Jabodetabek, Kiai Noor menyarankan agar nilai zakat fitrah disesuaikan dengan kondisi daerah masing-masing.

Untuk mempermudah masyarakat dalam menunaikan zakat fitrah, BAZNAS menyediakan berbagai kanal pembayaran, baik secara langsung di kantor BAZNAS maupun secara daring melalui platform digital dan layanan perbankan syariah.

“Kami ingin memastikan bahwa masyarakat dapat membayar zakat fitrah dengan mudah dan aman. BAZNAS juga menjalin kerja sama dengan berbagai pihak untuk memperluas akses pembayaran zakat, sehingga lebih banyak mustahik yang terbantu,” tambah Kiai Noor.

Tahun ini BAZNAS menargetkan penghimpunan Zakat Fitrah senilai Rp 14.091.000.000. Naik 15 persen dibanding penghimpunan pada tahun lalu, pada 2024, BAZNAS telah merealisasikan Zakat Fitrah senilai Rp 12.253.597.374.

Dengan penetapan besaran zakat fitrah dan fidyah ini, BAZNAS RI berharap umat Islam dapat menunaikan kewajibannya dengan penuh kesadaran dan keikhlasan. Semoga zakat fitrah yang dibayarkan menjadi penyempurna ibadah puasa dan membawa keberkahan bagi semua. (Red)

promo

Redaksi Suara Muda, Saatnya Semangat Kita, Spirit Indonesia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like