
SUARAMUDA, PALANGKA RAYA – Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang telah disahkan menjadi undang-undang terus menuai kritik publik.
RUU TNI yang telah disahkan lewat sidang paripurna di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis, 20 Maret 2025 lalu, tetap saja mengundang aksi massa untuk melakukan penolakan.
Di Kalimantan Tengah, misalnya, sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Masyarakat Sipil (GEMAS) melakukan aksi tolak UU TNI di DPRD Kalimantan Tengah, Palangkaraya, Senin (24/3/2025) sore.
Aksi oleh kelompok mahasiswa GEMAS bahkan menurunkan bendera Merah Putih di halaman DPRD.
Dilansir CNN dari detikKalimantan, massa aksi mendorong gerbang lewat pintu gerbang sisi kiri. Namun, tak bisa juga menembus, mereka berpindah ke gerbang gedung DPRD sisi kanan.
Akhirnya massa berhasil menerobos pagar dan masuk ke area gedung DPRD tersebut. Mereka lalu menurunkan bendera Merah Putih menjadi hanya terkibar setengah tiang pada Senin sore.
Koordinator aksi, Doni Miseri, mengatakan demonstrasi untuk mendesak perubahan UU TNI yang disahkan di Rapat Paripurna DPR pada pekan lalu dibatalkan.
Dalam aksinya, kata dia, massa ingin bertemu langsung dengan para anggota DPRD di dalam gedung wakil rakyat itu. Mereka menolak membacakan tuntutan di depan pintu gerbang.
“Kami menuntut agar pemerintah mempertimbangkan untuk mencabut UU TNI,” ucapnya lantang di depan polisi dan massa lainnya. (Red)