suaramuda

Posbakumadin Sukoharjo Buka Posko Aduan Korban Koperasi BLN dan Penahanan Ijazah oleh Oknum Perusahaan

SUARAMUDA, SUKOHARJO — Dalam upaya memberikan pendampingan hukum kepada masyarakat yang menjadi korban ketidakadilan, Posbakumadin (Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia) Cabang Sukoharjo resmi membuka Posko Aduan.

Posko itu khususnya, bagi korban kasus dugaan penipuan berkedok investasi oleh Koperasi Bahana Lintas Nusantara (BLN), serta praktik penahanan ijazah oleh sejumlah oknum perusahaan di wilayah Sukoharjo.

Posko ini dibuka untuk menampung laporan masyarakat yang merasa dirugikan secara hukum dan ekonomi, serta memberikan pendampingan hukum secara gratis bagi warga tidak mampu.

Tri Rohmadi, SH,.MH, Koordinator Posko Aduan, menyampaikan bahwa langkah ini diambil sebagai bentuk kepedulian atas banyaknya aduan dari masyarakat yang merasa kehilangan hak dan akses hukum yang layak.

Promo

“Kami menerima banyak keluhan, terutama dari para korban koperasi BLN yang mengalami kerugian finansial, serta pekerja yang ijazahnya ditahan oleh perusahaan setelah mereka mengundurkan diri atau habis masa kontrak, “ungkap Tri Rohmasi, Kamis (5/6/2025).

“Ini tidak hanya melanggar hukum, tapi juga hak asasi manusia. Posko ini kami buka untuk memastikan mereka mendapatkan bantuan hukum yang adil dan berkeadilan,” imbuhnya.

Sementara itu, Ketua Posbakumadin Cabang Sukoharjo, H. Samsul Maarif, menambahkan bahwa pihaknya siap melakukan pendampingan hingga ke proses hukum apabila diperlukan.

“Kami mengajak masyarakat yang menjadi korban untuk tidak takut melapor. Kami akan memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma bagi masyarakat tidak mampu. Jangan biarkan ketidakadilan terus terjadi. Ini adalah momentum kita bersama untuk menegakkan hukum dan melindungi hak warga,” tegasnya.

Bagi masyarakat yang ingin melaporkan kasus, bisa langsung menghubungi Muh Syahid Mubarok melalui nomor WhatsApp di 0813-8199-7290, atau datang langsung ke Posko Aduan Posbakumadin Sukoharjo yang beralamat di Jl. Pesantren No. 01, Rejosari RT 01 RW 04, Desa Jagan, Kecamatan Bendosari, Kabupaten Sukoharjo.

Posko ini akan terbuka setiap hari kerja mulai pukul 09.00 hingga 15.00 WIB. Posbakumadin mengimbau agar para pelapor membawa dokumen pendukung seperti surat-surat koperasi, bukti transfer, kontrak kerja, dan dokumen ijazah yang ditahan untuk memudahkan proses advokasi.

Dengan dibukanya Posko ini, Posbakumadin berharap semakin banyak korban yang berani bersuara dan mendapatkan keadilan yang layak. (Red)

Redaksi Suara Muda, Saatnya Semangat Kita, Spirit Indonesia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like
Promo