suaramuda

Bisnis Parkir dan Belajar dari Kasus Kebakaran PT. Hwaseung Indonesia (HWI) Jepara

POV: Kebakaran pada lahan parkir pabrik HWI Kabupaten Jepara. (dok istimewa)

SUARAMUDA, SEMARANG – Kebakaran besar yang terjadi di area parkir PT Hwaseung Indonesia (HWI) Jepara pada 5 Mei 2025 menyisakan duka mendalam dan kerugian
materiil yang sangat besar.

Sekitar 107 hingga 150 sepeda motor milik para karyawan hangus terbakar, dengan estimasi kerugian mencapai Rp 2,2 miliar.

Kebakaran diduga bermula dari ledakan kompor di salah satu warung makan yang berada di sekitar area parkir, kemudian merembet ke warung-warung lain dan akhirnya melalap tempat parkir motor.

Insiden ini mengundang perhatian luas, terutama terkait dengan tanggung jawab pihak pengelola parkir dalam mencegah dan mengelola risiko kebakaran di area yang mereka kelola.

suaramuda

Tanggung jawab Pengelola Parkir

Sebagai pengelola, pihak parkir memiliki tanggung jawab besar yang tidak hanya sebatas menyediakan tempat parkir bagi kendaraan karyawan, tetapi juga menjamin keamanan dan keselamatan aset yang dipercayakan kepada mereka.

Kejadian kebakaran di PT HWI Jepara ini menjadi cermin nyata bahwa pengelolaan risiko di area parkir masih belum optimal.

Keberadaan warung makan yang menggunakan kompor gas di dekat area parkir tanpa pengawasan ketat menunjukkan adanya celah pengelolaan risiko yang harus segera diperbaiki.

Pengelola parkir seharusnya menerapkan aturan ketat mengenai penempatan warung dan aktivitas yang berpotensi menimbulkan bahaya kebakaran, termasuk mengatur jarak aman antara warung dengan area parkir kendaraan.

Selain itu, pengelola parkir wajib melakukan pengawasan rutin dan edukasi kepada para pedagang warung agar mereka memahami dan mematuhi standar keselamatan kebakaran.

Hal ini mencakup penggunaan peralatan masak yang aman, penyimpanan bahan bakar yang benar, serta kesiapan menghadapi situasi darurat.

Adanya pengawasan yang kurang ketat dan minimnya sosialisasi keselamatan menjadi faktor yang memperbesar risiko terjadinya kebakaran.

Dalam konteks ini, pengelola parkir harus berperan aktif sebagai pengawas dan fasilitator keselamatan, bukan hanya sebagai penyedia layanan parkir semata.

Siap Akan Kegawatdaruratan

Tanggung jawab pengelola parkir juga harus mencakup kesiapan dalam penanganan darurat. Mereka wajib memiliki sistem dan prosedur evakuasi yang jelas dan terlatih untuk menghadapi kebakaran atau bencana lain.

Kejadian di PT HWI Jepara menunjukkan bahwa koordinasi dan kesiapan menghadapi kebakaran masih perlu ditingkatkan.

Petugas parkir harus dilatih untuk sigap dalam membantu evakuasi kendaraan dan memastikan keselamatan pengguna parkir.

Selain itu, fasilitas keselamatan seperti alat pemadam kebakaran harus tersedia dan dalam kondisi siap pakai di seluruh area parkir.

Dari sisi perlindungan aset, pengelola parkir juga harus mempertimbangkan aspek asuransi. Memiliki asuransi yang mencakup risiko kebakaran untuk kendaraan yang diparkir akan memberikan perlindungan finansial bagi para karyawan yang menjadi korban.

Dalam kasus kebakaran di PT HWI Jepara, pemerintah daerah sudah turun tangan membantu mengurus asuransi korban.

Namun peran pengelola parkir sangat penting untuk menjembatani proses klaim dan memastikan hak-hak korban terpenuhi.

Pengelola parkir yang bertanggung jawab akan berupaya memberikan kompensasi atau solusi terbaik bagi para pengguna jasa yang mengalami kerugian.

Kebakaran ini juga mengungkapkan perlunya evaluasi menyeluruh terhadap tata letak dan desain kawasan parkir dan warung di sekitar pabrik.

Bupati Jepara menyoroti pentingnya penataan kawasan yang tertib dengan aturan jarak aman dan desain yang memperhatikan aspek keselamatan.

Pengelola parkir harus berkolaborasi dengan pihak pabrik, pemerintah daerah, dan pedagang untuk menciptakan zona aman yang meminimalisir risiko kebakaran.

Penataan kawasan yang baik akan menjadi pondasi utama dalam pencegahan kebakaran dan melindungi aset serta keselamatan pengguna parkir.

Lebih jauh, kejadian ini harus menjadi pelajaran bagi pengelola parkir di seluruh kawasan industri dan perkantoran.

Tanggung jawab mereka tidak hanya administratif atau teknis, tetapi juga menyangkut aspek keselamatan jiwa dan harta benda.

Pengelola parkir harus memiliki komitmen tinggi untuk menerapkan standar keselamatan yang ketat, melakukan pengawasan intensif, serta menyediakan fasilitas dan pelatihan yang memadai.

Dengan demikian, risiko kebakaran dapat diminimalisir dan kepercayaan pengguna jasa parkir dapat terjaga.

Korban kebakaran di PT HWI Jepara yang melapor ke polisi menuntut pertanggungjawaban pengelola parkir atas kerugian yang mereka alami.

Ketidakkooperatifan pengelola dalam memberikan jawaban pasti terkait kompensasi menimbulkan keresahan dan ketidakpastian hukum bagi korban.

Ini menunjukkan bahwa tanggung jawab pengelola parkir juga harus mencakup aspek
transparansi dan keadilan dalam menyelesaikan dampak kerugian.

Pengelola parkir harus mampu berkomunikasi dengan baik dan memberikan solusi yang adil agar kepercayaan dan kepuasan pengguna jasa tetap terjaga.

Dalam konteks hukum, pengelola parkir wajib memenuhi standar keselamatan yang diatur oleh perundang-undangan dan peraturan daerah terkait.

Kegagalan dalam memenuhi standar tersebut dapat berakibat pada sanksi hukum dan tuntutan ganti rugi.

Oleh karena itu, pengelola parkir harus proaktif melakukan audit keselamatan, memperbarui fasilitas keselamatan, dan memastikan seluruh aktivitas di area parkir sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Kebakaran di PT HWI Jepara juga mengingatkan pentingnya kecepatan dan efektivitas laporan kebakaran.

Kepala Bidang Pemadam Kebakaran Kabupaten Jepara menyebut keterlambatan laporan menjadi faktor yang mempercepat penyebaran api.

Pengelola parkir harus memiliki sistem komunikasi darurat yang cepat dan responsif agar petugas pemadam kebakaran dapat segera bertindak.

Pelatihan dan simulasi kebakaran secara berkala juga perlu dilakukan agar seluruh pihak yang terlibat siap menghadapi situasi darurat.

Secara keseluruhan, tanggung jawab pihak parkir dalam kebakaran di PT HWI Jepara sangat besar dan kompleks.

Ada Standar Keselamatan

Mereka harus menjalankan peran sebagai pengelola yang tidak hanya menyediakan lahan parkir, tetapi juga sebagai pelindung keselamatan dan aset para pengguna.

Dengan penerapan standar keselamatan yang ketat, pengawasan yang konsisten, edukasi yang berkelanjutan, serta keterbukaan dalam penanganan dampak kebakaran, tragedi serupa dapat dicegah di masa depan.

Pengelola parkir yang bertanggung jawabakan menjadi garda terdepan dalam menciptakan lingkungan kerja yang aman dan nyaman bagi karyawan pabrik serta masyarakat sekitar.

Kejadian ini menjadi momentum penting bagi semua pihak untuk melakukan evaluasi dan perbaikan menyeluruh terhadap pengelolaan parkir dan tata kawasan di lingkungan industri.

Hanya dengan sinergi antara pengelola parkir, perusahaan, pemerintah, dan masyarakat, keselamatan dan perlindungan aset dapat terwujud secara optimal, sehingga tidak ada lagi korban yang harus menanggung kerugian besar akibat kelalaian pengelolaan risiko kebakaran. (Red)

Penulis: Ida Kusumawati

Redaksi Suara Muda, Saatnya Semangat Kita, Spirit Indonesia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like
Promo