
SUARAMUDA, SEMARANG – Merujuk situs pencari kerja, gaji dosen swasta 2025 di Indonesia berkisar Rp 5.000.000 – 8.000.000 per bulan.
Kendati demikian, nominal ini tak bisa dijadikan acuan. Sebah, upah dosen kampus swasta umumnya tergantung kebijakan yayasan dan pihak kampus yang menaunginya.
Gaji dosen PTS juga harus tunduk pada peraturan perundang-undangan bidang ketenagakerjaan.
Merujuk Undang-Undang (UU) Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, gaji dosen swasta setidaknya sebesar upah minimum provinsi (UMP) atau upah minimum kabupaten/kota (UMK) wilayah dosen bekerja.
Mengutip arsip detikcom, besaran gaji dosen swasta juga dapat ditentukan berdasarkan sejumlah faktor meliputi status dosen, masa kerja, beban kerja, hingga perjanjian kerja dengan pihak kampus.
Sayangnya, masih banyak dosen PTS yang menerima gaji di bawah upah minimum.
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 44 Tahun 2024 tentang Profesi, Karier, dan Penghasilan Dosen, yang sebelumnya sempat diterbitkan Kemendikbudristek dianggap sebagai angin segar terutama bagi kesejahteraan dosen swasta.
Berdasarkan Permen tersebut, gaji dosen PTS mengikuti peraturan ketenagakerjaan. Kampus yang melanggar ketentuan ini akan dikenai sanksi.
Sejumlah tunjangan dosen yang melekat turut dibahas di dalamnya, antara lain tunjangan profesi, tunjangan fungsional, tunjangan khusus, dan tunjangan kehormatan.
Tetapi, implementasi Permendikbudristek Nomor 44 Tahun 2024 yang ditetapkan 10 September 2024 dan diundangkan pada 18 September 2024 itu ditunda.
Dilansir pemberitaan detikEdu, Kemdiktisaintek sedang melakukan reviu dan evaluasi terhadap Permen tersebut.
Tunjangan Dosen Swasta 2025
Selain gaji pokok, dosen swasta juga mendapatkan tunjangan berdasarkan PP Nomor 41 Tahun 2009 tentang Tunjangan Profesi Guru dan Dosen, Tunjangan Khusus Guru dan Dosen, Serta Tunjangan Kehormatan Profesor.
Dosen PTS yang menduduki jabatan fungsional dosen akan memperoleh tunjangan profesi sesuai dengan kesetaraan tingkat, masa kerja, dan kualifikasi akademik yang berlaku bagi dosen PNS.
Tunjangan diberikan terhitung bulan Januari tahun berikutnya setelah dosen yang bersangkutan mendapat sertifikat pendidik yang telah diberi nomor registrasi dosen dari departemen terkait.
Tunjangan khusus juga bisa diberikan jika dosen swasta ditugaskan oleh pemerintah pusat atau daerah untuk ditempatkan di daerah khusus.
Apabila dosen memiliki jabatan akademik profesor dan memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan maka dapat diberi tunjangan kehormatan setiap bulannya. (Red)