
SUARAMUDA, SEMARANG – Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi lapor ke KPK terkait dugaan korupsi berbentuk pelanggaran konflik kepentingan dalam pelaksanaan retret atau orientasi Kepala Daerah di Magelang, Jawa Tengah.
Pelapor yang juga ahli hukum tata negara, Feri Amsari, mengatakan, dugaan konflik kepentingan bermula dari diwajibkannya para kepala daerah untuk mengikuti retret tersebut padahal tidak ada aturan yang sah dalam pelaksanaannya.
“Dugaan kami karena proses pembinaan dan pelatihan kepala daerah tidak sesuai dengan ketentuan undang-undang dasar dan undang-undang pemerintahan daerah,” kata Feri setelah menyerahkan berkas laporan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (28/2/2025) lalu.
Feri menjelaskan, dugaan lainnya ada pada penunjukkan PT Lembah Tidar sebagai tender dari pelaksanaan retret ini.
Dia menduga, PT Lembah Tidar memiliki relasi dengan kekuasaan, di mana para pengurus perusahaan tersebut merupakan kader Partai Gerindra yang masih aktif.
Feri juga mengatakan, terdapat kejanggalan dan dugaan konflik kepentingan pada proses pengadaan barang dan jasa pelatihan para retret ini.
“Di titik itu saja sebenarnya sudah ada konflik kepentingan dan proses pengadaan barang dan jasa pelatihan ini juga tidak mengikuti standar tertentu pengadaan barang dan jasa yang sebenarnya harus dilakukan secara terbuka. Itu gambaran awalnya,” ujarnya.
Sementara itu, peneliti dari Perkumpulan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia, Annisa Azahra menuturkan, tidak ada pemilihan secara terbuka pada proses penunjukkan PT Lembah Tidar sebagai tender.
“Sehingga ini melalui penunjukan yang juga tidak secara terbuka dan juga secara tidak transparan dimana ini melanggar peraturan terkait dengan pengadaan barang dan jasa,” kata Annisa.
Ia juga menyebut biaya pelaksanaan retret yang dibebankan kepada APBD merupakan bentuk pemborosan.
“Anggaran sebesar 11 miliar dikeluarkan untuk retret ini di tengah kita sedang adanya efisiensi anggaran dan juga berbagai kementerian, lembaga harus susah-susahan saat ini gitu kan,” ujarnya.
Respon Istana
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyatakan agenda retret kepala daerah pada 21-28 Februari 2025 diselenggarakan sesuai aturan.
“Itu hak kalau melaporkan. Tapi saya pastikan semua berjalan sesuai dengan aturan. Sesuai dengan perundang-undangan. Tidak ada yang dilanggar. Semua bisa kita buka,” kata Pras di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (3/3/2025).
Pras mengatakan bahwa PT Lembah Tidar Indonesia adalah pengelola resmi acara tersebut. Ia memastikan penunjukan pihak yang mengelola acara ini sudah sesuai dengan prosedur.
“Ya, itu kan prosesnya ya. Pengelolanya. Prosesnya seperti itu. Tapi semuanya saya jamin semuanya terbuka, semuanya sesuai dengan prosedur,” ucap dia. (Red)
Sumber: CNN Indonesia dan bacakoran.co