promo

Pancasila sebagai Landasan Utama Melindungi Hak Asasi Manusia

SUARAMUDA, SEMARANG – Indonesia merupakan negara hukum, yang artinya setiap penyelenggaraan akan berlandaskan hukum yang berlaku termasuk juga persoalan hak asasi manusia (HAM).

Hak asasi manusia (HAM) di sini menjadi kewenangan yang melekat pada manusia yang harus diakui dan dihormati oleh negara.

Pada tataran ini, Pancasila yang diakui bersama sebagai dasar negara memiliki peran yang sangat penting dalam menjamin dan melindungi hak asasi manusia (HAM) di Indonesia.

Promo

Lima sila yang terkandung dalam Pancasila tidak hanya menjadi panduan moral dan etika, dalam menghormati, melindungi, serta memenuhi hak-hak dasar setiap warga negara.

Sila pertama, pentingnya penghormatan terhadap kebebasan beragama dan berkeyakinan. Artinya, negara menjamin hak setiap warga negara untuk memeluk agama dan menjalankan keyakinannya tanpa adanya tekanan atau diskriminasi.

Sila kedua, kemanusian yang adil dan beradab. Sila ini menjadi landasan untuk memastikan bahwa setiap individu diperlakukan dengan adil dan tanpa diskriminasi.

Promo

Hak untuk hidup, hak atas perlindungan hukum, hak atas kebebasan, serta hak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan.

Sila ketiga, berbicara tentang pentingnya persatuan dan kesatuan bangsa. Artinya, semua warga negara, tanpa memandang suku, agama, ras, atau golongan, berhak mendapatkan perlakuan yang setara dihadapan hukum dan dalam kehidupan sosial.

Sila keempat, menegaskan keterlibatan rakyat dalam pengambilan keputusan politik. Demokrasi yang diatur dalam sila ini mencakup hak rakyat untuk memilih pemimpin dan berpartisipasi dalam proses politik.

Dalam konteks HAM, ini berarti hak untuk berpendapat, hak untuk berorganisasi, hak untuk berkumpul, serta hak untuk berpartisipasi dalam pemerintahan harus dijamin.

Sila kelima, perlunya keadilan sosial yang merata bagi seluruh rakyat Indonesia.

Dalam konteks hak asasi manusia, ini berarti negara memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa semua orang, terlepas dari latar belakang sosial, ekonomi, atau politik, dapat menikmati hak-hak dasar mereka seperti hak atas pendidikan, kesehatan, pekerjaan yang layak, serta perlindungan terhadap hak ekonomi dan sosial lainnya.

Pancasila memberikan arah yang jelas tentang bagaimana negara Indonesia harus memandang hak asasi tiap-tiap manusia. Hal itu termuat dalam UUD RI Tahun 1945, yang menjamin hak-hak asasi manusia melalui Pasal 28A hingga Pasal 28J.

*) Penulis: Alisya Kirana Dewi, Mahasiswa Prodi Pendidikan Kimia Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam, Universitas Negeri Yogyakarta

 

Redaksi Suara Muda, Saatnya Semangat Kita, Spirit Indonesia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like