
SUARAMUDA, PEKALONGAN – Usai Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Degayu resmi ditutup oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) pada 20 Maret 2025, Pemerintah Kota (Pemkot) Pekalongan kemudian menetapkan status darurat sampah.
Laporan Pantura Post, Minggu (23/3/2025) menyebut Wali Kota Pekalongan, HA Afzan Arslan Djunaid menetapkan masa darurat sampah selama enam bulan, dari 21 Maret hingga 21 September 2025.
Mas Aaf, sapaan akrab Wali Kota Pekalongan, HA Afzan Arslan Djunaid menetapkan pengumuman itu melalui Surat Keputusan (SK) Nomor 600.4.15/0556 Tahun 2025.
Dia mengatakan, kebijakan KLHK dengan menutup 343 TPA open dumping di Indonesia sangat berdampak bagi Kota Pekalongan.
Dari jumlah tersebut, 40 TPA ditutup lebih awal, termasuk TPA Degayu yang selama ini menampung 120–130 ton sampah per hari.
“Masalah sampah memang tanggung jawab pemerintah, tapi masyarakat juga harus ikut berperan, “kata Mas Aaf dalam konferensi pers di Ruang Terang Bulan, Jumat (21/3/2025).
“Penutupan TPA ini membuat kita harus mengubah pola hidup, mindset, dan cara mengelola sampah mulai dari rumah, “ujarnya.
Tentu, keputusan tersebut mengejutkan banyak pihak, termasuk Pemkot dan warga Pekalongan.
Dikatakannya, sejak penutupan TPA, ia menerima banyak laporan mengenai sampah yang berserakan di jalanan hingga keluhan warga di media sosial.
“Pada 10 Maret 2025, Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menyatakan ada 343 TPA yang harus ditutup, dan ternyata Pekalongan termasuk yang ditutup lebih awal,” tuturnya. (Red)