promo

Nestapa Pegawai Non-ASN di Rembang, Sudah Gagal PPPK Kini Malah ‘Dipecat’ dari Tempat Kerja

Pegawai ASN (ilustrasi: pinterest)
promo

SUARAMUDA, REMBANG — Sebanyak 216 pegawai non-ASN di Rembang harus kehilangan mata pencaharian. Pasalnya, Pemkab Rembang secara resmi mengeluarkan Surat Edaran bernomor 800.1.2/0727/2025 tentang penyelesaian penataan pegawai non-ASN.

Dilansir Jawa Pos Radar Kudus, Selasa (25/3/2025), kebijakan keras Pemkab Rembang tersebut buntut gagalnya para pegawai non-ASN mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Rembang, Arif Romadhon, menegaskan bahwa proses pemberhentian akan dilaksanakan oleh masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) setelah surat edaran resmi dikeluarkan pada 25 Maret 2025.

Kebijakan ini sekaligus melarang seluruh jajaran Pemkab Rembang merekrut pegawai non-ASN baru atau mengalokasikan anggaran gaji bagi mereka yang tidak lolos seleksi PPPK tahap I dan II.

Pengecualian

Promo

Meski demikian, terdapat beberapa pengecualian dalam kebijakan ini.

Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) yang berstatus tenaga profesional masih diperbolehkan bekerja sesuai Permendagri Nomor 79 Tahun 2018.

Pemkab juga masih memberikan pembayaran honorarium dari Dana BOS Reguler bagi guru non-ASN yang tercatat dalam Dapodik dan memiliki NUPTK.

Ke depan, kebutuhan tenaga pendukung seperti pengemudi, petugas kebersihan, dan satpam akan dialihkan ke sistem outsourcing.

Dampak Langsung bagi Pekerja

Tentu, kebijakan ini menimbulkan gejolak di kalangan pegawai non-ASN yang tiba-tiba harus kehilangan pekerjaan.

Tak sedikit dari mereka yang telah mengabadi bertahun-tahun kini harus menghadapi realita pahit pengangguran.

Pemerintah beralasan, langkah ini sebagai bagian dari reformasi birokrasi dan penataan kepegawaian yang lebih transparan.

Meski di sisi lain menimbulkan pertanyaan tentang nasib ratusan keluarga yang tergusur dari mata pencahariannya. Nestapa sekali, ya!? (Red)

promo

Redaksi Suara Muda, Saatnya Semangat Kita, Spirit Indonesia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like