
SUARAMUDA, YOGYAKARTA – Fakultas Hukum Universitas Wahid Hasyim Semarang (Unwahas) bekerja sama dengan Firmly Law Firm belum lama ini sukses menggelar diskusi, Sabtu (15/3/2025).
Diskusi itu tak lain mengenai sidang eksaminasi ahli terhadap putusan Nomor 12/Pid.Sus-TPK/2022/PN.YYK yang menjatuhkan vonis terhadap Sugiharto, yakni seorang konsultan perencana dalam proyek pembangunan kawasan Stadion Mandala Krida Yogyakarta.
Diskusi ini bertujuan untuk mengkaji lebih dalam aspek hukum dan keadilan dalam putusan tersebut.
Dekan Fakultas Hukum Unwahas Dr. M. Shidqon Prabowo, SH., MH menyampaikan bahwa diskusi ini merupakan bentuk kontribusi akademik dalam memperkaya pemahaman terhadap praktik hukum di Indonesia.
“Ini khususnya dalam kasus tindak pidana korupsi yang melibatkan sektor pembangunan infrastruktur, “ujarnya, seperti disampaikan suaramuda.net, Minggu (16/3/2025).
Sementara itu, perwakilan dari Firmly Law Firm menambahkan bahwa eksaminasi terhadap putusan pengadilan sangat penting untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam sistem peradilan.
Kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pembangunan Stadion Mandala Krida ini telah menarik perhatian publik.
“Putusan pengadilan terhadap terdakwa Sugiharto, selaku konsultan perencana, menjadi sorotan karena dinilai menimbulkan pertanyaan terkait penerapan hukum dan keadilan, “imbuhnya.
Eksaminasi ahli ini bertujuan untuk mengevaluasi sejauh mana dasar hukum dan alat bukti yang digunakan dalam putusan telah sesuai dengan prinsip keadilan dan kepastian hukum.
Beberapa ahli mengkritisi aspek tertentu dari pertimbangan hukum yang digunakan, sementara yang lain menilai bahwa putusan tersebut telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Eksaminasi ini juga membahas sejauh mana dasar hukum dan alat bukti yang digunakan dalam putusan tersebut telah memenuhi prinsip keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan.
Beberapa ahli menilai bahwa ada aspek tertentu dalam pertimbangan hukum yang perlu dikaji ulang, sementara yang lain menilai putusan tersebut sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dihadiri Pakar dan Akademisi
Dalam kegiatan ini dipandu oleh Dr. Mahrus Ali, SH., MH sebagai moderator. Hadir pula sejumlah pakar hukum pidana, akademisi, serta praktisi hukum yang memberikan analisis mengenai pertimbangan hukum yang digunakan dalam putusan pengadilan.
Diantaranya, Prof. Dr. Rena Yulia SH., MH,. Prof. Hanafi Amrani, SH.,MH. LLM., Ph.D., Dr Beni Harmoni Harefa, SH., MH., Dr. Aditya Wiguna Snajaya, SH., MH serta Dr. Ir. Nandang Sutrisna, SH., M. B.A.
Beberapa aspek yang menjadi sorotan meliputi peran terdakwa dalam perencanaan proyek, dugaan penyimpangan yang menyebabkan kerugian negara, serta bagaimana hakim mempertimbangkan unsur-unsur dalam tindak pidana korupsi.
Dalam putusan yang telah dibacakan sebelumnya, Sugiharto dinyatakan bersalah atas dugaan tindak pidana korupsi dalam perencanaan pembangunan Stadion Mandala Krida.
Proyek tersebut diduga mengalami penyimpangan yang menyebabkan kerugian keuangan negara. Majelis hakim dalam putusannya mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk peran terdakwa dalam tahapan perencanaan dan implementasi proyek.
Sidang eksaminasi ini diharapkan dapat memberikan kontribusi dalam pengembangan yurisprudensi.
Selain itu, meningkatkan transparansi dalam proses peradilan, khususnya dalam kasus-kasus tindak pidana korupsi yang melibatkan sektor pembangunan infrastruktur.
Serta, menjadi bahan pertimbangan lebih lanjut bagi akademisi, praktisi hukum, dan lembaga terkait dalam mengevaluasi kebijakan hukum yang diterapkan dalam kasus serupa di masa mendatang. (Red)