
SUARAMUDA, PEKALONGAN — Pemerintah Kota (Pemkot) Pekalongan menetapkan status darurat sampah selama enam bulan, dari 21 Maret hingga 21 September 2025.
Keputusan itu diambil paska Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Degayu resmi ditutup oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) pada 20 Maret 2025 lalu.
Dilansir Pantura Post, Minggu (23/3/2025) menyebut Wali Kota Pekalongan, HA Afzan Arslan Djunaid menetapkan masa darurat sampah melalui Surat Keputusan (SK) Nomor 600.4.15/0556 Tahun 2025.
“Masalah sampah memang tanggung jawab pemerintah, tapi masyarakat juga harus ikut berperan, “kata Mas Aaf dalam konferensi pers di Ruang Terang Bulan, Jumat (21/3/2025).
Langkah Pemkot
Pemkot Pekalongan telah menyiapkan beberapa langkah darurat untuk mengatasi permasalahan ini, di antaranya:
1. Memanfaatkan dana bencana untuk membeli incinerator yang akan ditempatkan di 23 Tempat Pengolahan Sampah Reduce-Reuse-Recycle (TPS3R).
2. Mewajibkan pasar-pasar di Pekalongan untuk memiliki sistem pengelolaan sampah mandiri.
3. Membangun infrastruktur pengelolaan sampah sebelum meresmikan Pasar Banjarsari.
4. Membentuk Satgas Pengelolaan Sampah yang melibatkan Forkopimda dan masyarakat.
5. Mengalokasikan anggaran khusus untuk mendukung pengelolaan sampah berbasis masyarakat.
Sementara, Wakil Wali Kota Pekalongan, Hj. Balgis Diab, mengatakan bahwa pemerintah telah menyusun pedoman operasional bagi masyarakat dalam menghadapi masa darurat sampah.
“Kami mendorong warga untuk memilah sampah organik dan anorganik, serta melakukan pengelolaan mandiri. Jika tidak, Pekalongan bisa tenggelam dalam lautan sampah,” ujarnya. (Red)