![OSIS MTs Darul Islah Ikuti LDK OSIS Se Kawedanan Selokaton](https://suaramuda.net/wp-content/uploads/2025/02/a9b493d7-4cd2-4497-9e07-d8d5cfd94f4f.jpg)
SUARAMUDA, JAKARTA – Dalam rangka mengkaji dan mengevaluasi putusan terkait tindak pidana korupsi, telah diselenggarakan Sidang Eksaminasi Ahli & Forum Group Discussion (FGD) terhadap Putusan Nomor: 1857K/Pid.Sus/2021 jo Putusan Nomor 37/Pid.Sus-TPK/2020/PT.DKI Jo. Putusan Nomor 28/Pid.Sus-TPK/2020/PN. Jkt. Pst atas nama terdakwa Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fridelina serta Putusan Nomor: 18/Pid.Sus-TPK/2020/PN. Jkt. Pst atas nama terdakwa Saeful Bahri.
Kerjasama ini diinisiasi oleh Fakultas Hukum Unwahas yang bekerjasama dengan Firmly Law Firm.
Hadir dalam kegiatan tersebut pimpinan, Dr. Mastur, SH., MH yang didampingi Wakil Dekan Dr. M. Shidqon Prabowo, SH., MH. Sementara dari Firmly Law Firm, pimpinan kantor sekaligus moderator dalam acara tersebut Wahyu Priyanka Nata Permana, SH., MH.
Kegiatan ini menghadirkan para ahli hukum pidana terkemuka yang berperan sebagai eksaminator, yaitu:
1. Prof. Dr. Amir Ilyas, S.H., M.H (Guru Besar Hukum Pidana Universitas Hasanuddin)
2. Prof. Dr. Eva Achjani Zulfa, S.H., M.H (Guru Besar Hukum Pidana Universitas Indonesia)
3. Prof. Dr. Ridwan, S.H., M.Hum (Guru Besar FH UII)
4. Dr. Chairul Huda, S.H., M.H ( Dosen Hukum Pidana UII)
5. Dr. Mahrus Ali, S.H., M.H ( Dosen Hukum Pidana UNWAHAS Semarang)
6. Dr. Beniharmoni Harefa, S.H., LL.M (Dosen Hukum Pidana UPN Veteran Jakarta)
7. Dr. Aditya Wiguna Sanjaya, S.H., M.H., M.H.Li (Dosen FH UNESA)
8. Dr. Maradona, S.H., LL.M (Dosen FH UNAIR)
9. Dr. Idul Rishan, S.H., LL.M (Dosen FH UII)
Dalam eksaminasi ini, para ahli melakukan kajian terhadap aspek-aspek hukum yang meliputi substansi putusan, penerapan norma hukum, serta implikasi yuridis dalam konteks pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia.
Diskusi yang berlangsung mendalam ini bertujuan untuk memberikan kritik konstruktif atas pertimbangan hukum yang digunakan oleh hakim dalam memutus perkara serta memberikan rekomendasi bagi pembaharuan hukum pidana dan praktik peradilan di masa mendatang.
Sidang Eksaminasi Ahli & FGD ini juga menyoroti berbagai aspek penting dalam putusan yang menjadi bahan evaluasi, termasuk ketepatan penerapan pasal-pasal yang relevan, pertimbangan yang digunakan oleh majelis hakim dalam menjatuhkan vonis, serta dampak hukum dari putusan terhadap upaya pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia.
Dengan adanya kajian mendalam ini, diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih komprehensif terhadap kasus yang bersangkutan serta menjadi dasar bagi upaya perbaikan sistem hukum di masa depan.
Selain itu, diskusi juga menyinggung aspek keadilan dalam putusan yang telah dijatuhkan, serta relevansi putusan tersebut dalam konteks perundang-undangan yang berlaku saat ini.
Para ahli menekankan pentingnya peningkatan transparansi dalam proses peradilan, sehingga setiap putusan yang dikeluarkan dapat memenuhi prinsip keadilan substantif dan memberikan efek jera bagi pelaku tindak pidana korupsi.
Lebih lanjut, para akademisi dan praktisi hukum yang hadir dalam kegiatan ini juga membahas potensi pembaruan regulasi yang lebih efektif dalam menangani kasus tindak pidana korupsi, termasuk penguatan wewenang lembaga penegak hukum seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan peningkatan koordinasi antara institusi terkait.
Rekomendasi yang dihasilkan dari eksaminasi ini diharapkan dapat menjadi referensi dalam merancang kebijakan hukum yang lebih baik ke depannya.
Kegiatan ini juga mendapat perhatian dari berbagai pihak, termasuk kalangan akademisi, praktisi hukum, serta masyarakat sipil yang peduli terhadap pemberantasan korupsi di Indonesia.
Keberadaan forum seperti ini dinilai sangat penting untuk memastikan bahwa sistem peradilan pidana terus berkembang ke arah yang lebih baik dan mampu memberikan kepastian hukum bagi seluruh masyarakat.
Selain itu, para ahli juga menyoroti perkembangan regulasi dalam tindak pidana korupsi, termasuk efektivitas Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan peran serta masyarakat dalam mengawal transparansi hukum.
Diharapkan hasil eksaminasi ini mampu menjadi pijakan bagi perumusan kebijakan yang lebih adaptif dan responsif terhadap dinamika hukum yang terus berkembang.
Sejumlah pertanyaan dan tanggapan yang muncul dalam FGD juga mencerminkan pentingnya peningkatan kualitas penyelidikan dan penyidikan kasus korupsi, agar proses peradilan tidak hanya sekadar formalitas, tetapi benar-benar mencerminkan keadilan bagi masyarakat.
Efektivitas penegakan hukum terhadap pelaku korupsi, baik dari segi pemberian sanksi maupun pencegahan tindakan serupa di masa mendatang, menjadi salah satu topik yang banyak dibahas dalam forum ini.
Sidang Eksaminasi Ahli & FGD ini diharapkan tidak hanya menjadi wadah evaluasi akademik, tetapi juga memberikan kontribusi nyata bagi sistem peradilan pidana di Indonesia, khususnya dalam hal peningkatan efektivitas pemberantasan tindak pidana korupsi.
Rekomendasi yang dihasilkan akan disampaikan kepada pemangku kepentingan terkait sebagai bagian dari upaya untuk memperkuat sistem hukum di Indonesia.
Lebih lanjut, diskusi ini juga menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap korupsi harus didukung oleh sistem yang kuat dan transparan, termasuk optimalisasi peran jaksa, hakim, dan aparat penegak hukum lainnya dalam menangani kasus-kasus korupsi.
Dengan adanya refleksi kritis terhadap putusan-putusan yang telah dikeluarkan, diharapkan dapat meningkatkan efektivitas penegakan hukum di Indonesia serta memastikan bahwa setiap putusan yang dijatuhkan benar-benar mencerminkan prinsip keadilan dan kepastian hukum.
Sidang Eksaminasi Ahli & FGD ini diharapkan dapat menjadi bahan refleksi bagi para pemangku kepentingan dalam sistem peradilan pidana serta memperkuat komitmen dalam mewujudkan peradilan yang lebih transparan, adil, dan akuntabel.
Kesimpulan dari eksaminasi ini juga dapat digunakan sebagai bahan rekomendasi bagi pemerintah dan lembaga hukum terkait dalam menyusun kebijakan hukum yang lebih progresif dan efektif dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. (Red)