
SUARAMUDA, SEMARANG – Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 yang mengatur soal gaji kepala desa dan perangkat desa telah disahkan. Tapi hingga kini, kenaikan gaji mereka belum juga terjadi.
Dilansir Harian Siber, berdasarkan aturan tersebut, gaji kepala desa ditetapkan sebesar 120% dari gaji PNS golongan II/a, sementara sekretaris desa memperoleh 110%. Gaji perangkat desa lainnya mengikuti struktur pemerintahan desa yang telah ditetapkan.
Gaji dan Tunjangan Kepala Desa
Pada tahun 2024, gaji kepala desa ditetapkan minimal Rp 2.426.640,00 per bulan, sementara sekretaris desa Rp 2.224.420,00. Adapun perangkat desa lainnya menerima penghasilan tetap mulai dari Rp 2.022.200,00 per bulan.
Meski sudah ada aturan ini, penghasilan mereka tetap ditambah dengan berbagai tunjangan, seperti tunjangan jabatan, kinerja, dan kesejahteraan.
Berikut rincian tunjangan yang diterima:
– Tunjangan jabatan: Rp 500.000 untuk kepala desa, Rp 450.000 untuk sekretaris desa, dan Rp 400.000 untuk perangkat desa.
– Tunjangan kinerja: Rp 300.000 untuk kepala desa, Rp 250.000 untuk sekretaris desa, dan Rp 200.000 untuk perangkat desa.
– Tunjangan kesejahteraan: Rp 200.000 untuk kepala desa, Rp 150.000 untuk sekretaris desa, dan Rp 100.000 untuk perangkat desa.
– Tunjangan lainnya: Rp 100.000 untuk kepala desa, Rp 75.000 untuk sekretaris desa, dan Rp 50.000 untuk perangkat desa.
Berdasarkan hal itu, total penghasilan kepala desa pada 2024 mencapai sekitar Rp 3.526.640,00 per bulan, sekretaris desa sekitar Rp 3.149.420,00, dan perangkat desa lainnya Rp 2.772.200,00 per bulan.
Kini tahun 2025 telah di depan mata. Dan sesuai jadwalnya, kenaikan gaji kepala desa dan perangkat desa akan terjadi pada tahun 2025.
Tapi hingga saat ini, pemerintah belum mengungkapkan berapa persen kenaikan yang akan diterima. Mohon bersabar. (Red)
Perhatikan nasib para parades
Sayangnya besaran siltap dan tunjangan ditentukan dg peraturan bupati. Jadi besarannya berbeda tiap kabupaten karena ga semua tunjangan direalisasikan dg alasan kemampuan keuangan daerah. Beda dg PNS semua jenis tunjangan pasti ada
Assalamualaikum wr WB yang jadi pertanyaan saya kenapa kades dan perangkat desa di suruh bekerja dahulu baru siltab sedangkan PNS gaji dahulu baru siltab, sedangkan kades dan perangkat desa sudah siltab 3 bulan sekali dan jauh dari kata umr mohon penjelasannya agar seluruh perangkat desa tidak gagal paham serta ada kejelasan kepangkatan di instansi kepemerintahan di setiap desa masing-masing apakah bisa di jadikan p3k di instansi pemerintah propinsi atau kabupaten masingmasing trimakasih