
SUARAMUDA, SEMARANG — Surabaya, kota metropolitan yang dikenal dengan prestasinya dalam menjaga kebersihan lingkungan—saat ini menghadapi tantangan serius terkait sampah di sungai.
Meski Dinas Lingkungan Hidup (DLH) terus melakukan upaya pembersihan, sampah tetap menjadi masalah kronis, terutama ketika musim hujan tiba.
Sampah yang menumpuk di sungai tidak hanya mencemari lingkungan, tetapi juga memicu berbagai bencana seperti banjir dan penyakit, mencerminkan perlunya strategi pengelolaan yang lebih efektif dan partisipasi aktif masyarakat.
Sehingga sungai-sungai di Surabaya terus menghadapi ancaman serius dari tumpukan sampah, terutama saat musim hujan. Sampah rumah tangga, limbah plastik, dan material lain terbawa aliran air, menyumbat saluran, serta memicu banjir di berbagai wilayah.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup menjadi dasar hukum untuk menindak pelaku pencemaran. Namun, solusi nyata memerlukan kesadaran masyarakat, inovasi teknologi, dan kolaborasi untuk memastikan sungai Surabaya kembali bersih dan bebas sampah.
Sampah ini tidak hanya mencemari lingkungan, tetapi juga memicu bencana seperti banjir dan kerusakan ekosistem, serta menjadi ancaman kesehatan bagi masyarakat. Kondisi ini mencerminkan perlunya kolaborasi dan pendekatan yang lebih menyeluruh dalam pengelolaan sampah di sungai.
Setiap musim hujan, volume sampah yang mengalir ke sungai meningkat drastis. Aliran air hujan yang deras membawa limbah dari berbagai penjuru, termasuk sampah rumah tangga, limbah industri, dan plastik dari saluran air kecil hingga akhirnya bermuara di sungai besar.
Tumpukan sampah ini memperparah sedimentasi, menyumbat aliran air, dan menyebabkan banjir di beberapa wilayah.
Selain itu, sifat musiman hujan juga membawa dampak tambahan berupa pelepasan bahan kimia beracun dari sampah plastik ke air sungai.
Ketika plastik terurai, zat-zat berbahaya seperti mikroplastik dan bahan kimia lainnya dapat mencemari air yang sering kali menjadi sumber air baku bagi masyarakat.
Penyebab Utama
1. Kesadaran Masyarakat yang Rendah
Banyak warga yang masih membuang sampah sembarangan, termasuk ke sungai. Minimnya edukasi lingkungan dan kurangnya fasilitas pengelolaan sampah di beberapa wilayah memperburuk kondisi ini.
2. Volume Sampah yang Tinggi
Kota metropolitan seperti Surabaya menghasilkan ton sampah setiap harinya. Sebagian besar sampah tersebut adalah plastik yang sulit terurai dan sering kali berakhir di sungai.
3. Pengelolaan Sampah yang Belum Optimal
Meski DLH telah bekerja keras, pengelolaan sampah di Surabaya masih menghadapi banyak kendala, mulai dari keterbatasan anggaran hingga infrastruktur yang belum memadai. Hal ini membuat banyak sampah lolos ke sungai meskipun ada upaya pembersihan.
Dampak Sampah di Sungai
1. Bencana Banjir
Sampah yang menyumbat saluran air dan sungai menjadi salah satu penyebab utama banjir. Ketika hujan deras turun, air yang tidak dapat mengalir dengan lancar akan meluap dan membanjiri permukiman penduduk.
2. Pencemaran Air
Sungai yang dipenuhi sampah menjadi sumber pencemaran bagi lingkungan sekitarnya. Air yang tercemar tidak hanya membahayakan ekosistem sungai, tetapi juga berdampak buruk pada kesehatan masyarakat, terutama mereka yang menggunakan air sungai untuk keperluan sehari-hari.
3. Kerusakan Ekosistem
Sampah plastik dan limbah lainnya dapat merusak ekosistem sungai. Banyak spesies ikan dan tumbuhan air yang mati akibat pencemaran ini, yang pada gilirannya mengganggu keseimbangan ekosistem lokal.
4. Ancaman Kesehatan
Sampah organik yang membusuk di sungai dapat menjadi tempat berkembang biaknya bakteri dan virus. Penyakit seperti diare, leptospirosis, dan penyakit kulit sering kali meningkat selama musim hujan ketika banjir melanda.
DLH Surabaya telah melakukan berbagai langkah untuk mengatasi permasalahan sampah di sungai. Beberapa di antaranya adalah:
1. Pembersihan Sungai Secara Berkala
Petugas DLH rutin membersihkan sungai dengan menggunakan peralatan manual maupun alat berat. Meski demikian, upaya ini sering kali tidak cukup untuk mengimbangi volume sampah yang terus masuk.
2. Sosialisasi dan Edukasi
Pemerintah gencar mengedukasi masyarakat mengenai pentingnya menjaga kebersihan lingkungan dan tidak membuang sampah ke sungai. Kegiatan seperti gotong royong membersihkan sungai juga sering diadakan.
3. Penerapan Sanksi
Dalam beberapa kasus, pemerintah memberikan sanksi kepada individu atau perusahaan yang terbukti mencemari sungai. Hal ini diharapkan dapat menjadi efek jera bagi pelaku.
Regulasi yang Berlaku: UUPPLH Nomor 32 Tahun 2009
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH) menjadi dasar hukum dalam penanganan masalah lingkungan, termasuk pencemaran sungai.
Berikut poin-poin penting terkait:
1. Asas Pembangunan Berkelanjutan Pasal 2 menegaskan bahwa perlindungan lingkungan harus berlandaskan pada pembangunan berkelanjutan, yang berarti menjaga kelestarian sumber daya alam untuk generasi mendatang.
2. Kewajiban Pengelolaan Sampah
Pasal 36 mewajibkan setiap kegiatan atau usaha yang berpotensi mencemari lingkungan untuk memiliki izin lingkungan dan melaksanakan pengelolaan sampah secara bertanggung jawab.
3. Penegakan Hukum
Pasal 98 menetapkan ancaman pidana bagi siapa pun yang menyebabkan kerusakan lingkungan secara signifikan, dengan hukuman penjara hingga 10 tahun dan denda hingga Rp10 miliar.
4. Peran Masyarakat
Pasal 70 memberikan hak kepada masyarakat untuk berpartisipasi dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan, termasuk melaporkan pelanggaran yang terjadi.
UUPPLH ini menjadi pedoman penting bagi pemerintah dan masyarakat dalam menangani masalah sampah sungai, termasuk memastikan adanya penegakan hukum yang tegas bagi pelaku pencemaran.
Solusi Jangka Panjang
1. Peningkatan Infrastruktur Pengelolaan Sampah
Pemerintah perlu membangun lebih banyak fasilitas daur ulang dan pengelolaan limbah untuk mengurangi jumlah sampah yang berakhir di sungai.
2. Edukasi Berkelanjutan
Edukasi mengenai dampak buruk sampah terhadap lingkungan harus dimasukkan dalam kurikulum sekolah dan menjadi kampanye rutin di masyarakat.
3. Kolaborasi Antar Daerah
Mengingat sungai di Surabaya menerima limpahan sampah dari daerah hulu, perlu adanya kerja sama dengan pemerintah daerah lain untuk menangani masalah ini secara menyeluruh.
4. Inovasi Teknologi
Pemanfaatan teknologi seperti jaring pengaman sampah di hulu sungai dan alat penyaring otomatis dapat membantu mengurangi sampah sebelum masuk ke aliran utama.
Masalah sampah di sungai Surabaya bukan hanya tanggung jawab DLH, tetapi juga menjadi tanggung jawab seluruh masyarakat. Dengan bekerja sama dan berkomitmen, kita dapat menciptakan lingkungan yang lebih bersih, sehat, dan bebas dari ancaman banjir serta penyakit.
Langkah-langkah kecil seperti tidak membuang sampah sembarangan dapat memberikan dampak besar bagi keberlanjutan kota Surabaya.
Sebab permasalahan ini tidak hanya menyebabkan pencemaran, tetapi juga memicu banjir dan membahayakan kesehatan masyarakat.
Diperlukan langkah-langkah komprehensif, termasuk peningkatan infrastruktur, penegakan hukum yang tegas, serta partisipasi aktif masyarakat untuk menjaga kebersihan sungai.
Dengan kolaborasi yang baik antara pemerintah dan warga, diharapkan sungai-sungai di Surabaya dapat kembali menjadi ekosistem yang bersih dan sehat, serta bebas dari ancaman sampah.
*) Penulis: Anis Zuhriyyah, mahasiswa Hukum UIN Sunan Ampel Surabaya
**) Artikel ini ditulis dan disusun untuk kepentingan tugas kuliah, sehingga tak dilakukan proses editing sebelumnya oleh redaksi
***) Isi, pesan dan pandangan penulis bukan mewakili suaramuda.net