promo

Berita Terbaru: Upah Minimum Provinsi (UMP) pada 2025 Naik 6,5%

SUARAMUDA, SEMARANG — Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI Jamsos) Kementerian Ketenagakerjaan RI, Indah Anggoro Putri, menyatakan, upah minimum provinsi (UMP) semua provinsi naik 6,5% pada tahun 2025.

“Semua Provinsi naik 6,5% untuk UMP 2025 (naik 6,5% dari UMP 2024-nya),” katanya, seperti dilansir detikcom, Rabu (11/12/2024).

Indah mengatakan, hingga malam ini ada 6 provinsi belum menetapkan UMP dan upah minimum sektoral provisi (UMSP).

“Sampai dengan pukul 20.45 WIB malam ini 11 Desember 2024 ada 6 Provinsi yang belum menetapkan UMP dan UMSP yaitu: NTT, NTB, Sulut, Papua Pegunungan, Papua Barat, Papua Selatan,” lanjutnya.

Promo

Untuk diketahui, pemerintah menetapkan kenaikan upah minimum provinsi dan kota (UMP dan UMK) sebesar 6,5% pada 2025.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli buka-bukaan ada hitungan khusus yang diterapkan pada ketetapan upah minimum tahun depan. (Red)

Redaksi Suara Muda, Saatnya Semangat Kita, Spirit Indonesia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like
Promo