
SUARAMUDA, SEMARANG — Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI Jamsos) Kementerian Ketenagakerjaan RI, Indah Anggoro Putri, menyatakan, upah minimum provinsi (UMP) semua provinsi naik 6,5% pada tahun 2025.
“Semua Provinsi naik 6,5% untuk UMP 2025 (naik 6,5% dari UMP 2024-nya),” katanya, seperti dilansir detikcom, Rabu (11/12/2024).
Indah mengatakan, hingga malam ini ada 6 provinsi belum menetapkan UMP dan upah minimum sektoral provisi (UMSP).
“Sampai dengan pukul 20.45 WIB malam ini 11 Desember 2024 ada 6 Provinsi yang belum menetapkan UMP dan UMSP yaitu: NTT, NTB, Sulut, Papua Pegunungan, Papua Barat, Papua Selatan,” lanjutnya.
Untuk diketahui, pemerintah menetapkan kenaikan upah minimum provinsi dan kota (UMP dan UMK) sebesar 6,5% pada 2025.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli buka-bukaan ada hitungan khusus yang diterapkan pada ketetapan upah minimum tahun depan. (Red)