promo

Tantangan dan Peluang Jabatan Fungsional Penilai Pemerintah

Hendra Jan Sadarmo Purba, Pejabat Fungsional Penilai Pemerintah Ahli Muda DJKN, Mahasiswa Doktoral Ilmu Manajemen Universitas Negeri Jakarta

Oleh: Hendra Jan Sadarmo Purba *)

SUARAMUDA, KOTA SEMARANG — Pendaftaran seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun 2024 yang ditutup 14 September 2024 menandai berakhirnya seluruh proses pendaftaran di portal Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara Badan Kepegawaian Negara.

Selama pendaftaran, pelamar seleksi CPNS tahun ini mencapai 3,9 jutaan orang. Sebanyak 80 ribuan diantaranya melamar pada instansi Kejaksaan Agung untuk memperebutkan formasi sebanyak 9.694 jabatan.

Lebih detail lagi, sebanyak 3.741 orang mendaftar di Jabatan Fungsional (JF) Penilai Pemerintah Ahli Pertama untuk formasi 589 JF.

Promo

Peminatan untuk formasi JF ini cukup banyak, sehingga hasil seleksi ini akan menambah jumlah JF Penilai Pemerintah secara nasional, dari total yang ada saat ini per Oktober 2024 sebanyak 428 orang yang tersebar di Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan, Kejaksaan Agung, Pemerintah Daerah dan Instansi Pusat lainnya.

Saat ini untuk menduduki JF ini selain pengangkatan pertama sekali melalui penerimaan CPNS, pengangkatan JF ini bagi yang sudah PNS dapat dilakukan melalui perpindahan dari jabatan lainnya, penyesuaian-penyesuaian jabatan maupun promosi setelah mengikuti dan lulus uji kompetensi dari jabatan sebelumnya.

Peluang berkarier menjadi JF ini sangat menarik. Jenjang karier dimulai dari Penilai Pemerintah Ahli Pertama, kemudian Ahli Muda, selanjutnya Ahli Madya, sampai dengan kompleksitas tinggi yang mensyaratkan kualifikasi profesional tingkat tertinggi yaitu Ahli Utama. Selain itu seorang JF dapat juga menduduki jabatan struktural sesuai dengan kebutuhan organisasi instansi masing-masing.

Penambahan tersebut, juga akan memperbesar jumlah profesi penilai secara keseluruhan termasuk penilai publik. Berdasarkan data Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI), jumlah anggota penilai publik secara keseluruhan pada tahun 2024 ini mencapai ± 8.000an orang yang berpraktik di lebih 100an KJPP.

Profesi penilai memainkan banyak peran penting dan strategis dalam pembangunan di negara kita, baik dalam sektor pengelolaan kekayaan negara, perpajakan, perbankan, pasar modal, pembangunan infrastruktur dan lain sebagainya.

Tidak berbeda jauh dengan profesi penilai publik, output JF penilai pemerintah diatur oleh peraturan-peraturan dalam melaksanakan penilaian, walaupun tidak terbatas pada penilaian yang dilakukan dalam rangka optimalisasi pengelolaan tata kelola barang milik negara/daerah.

Namun juga pengelolaan barang rampasan negara/sitaan negara, akuntabilitas laporan keuangan pemerintah pusat, pengungkit pertumbuhan ekonomi, peningkatan reputasi global atas nilai aset sebagai underlying asset untuk nilai investasi, serta penyajian informasi sumber daya alam yang komprehensif melalui neraca sumber daya alam.

Tantangan Profesi Penilai

Dalam era digitalisasi dan modernisasi saat ini tantangan tersendiri seperti pemenuhan data yang akurat sangat penting, apabila data yang digunakan tidak akurat maka penilaian hasil penilaian juga tidak akurat.

Keyakinan dan pendapat pribadi selama proses penilaian dapat menimbulkan bias yang berdampak pada keakuratan nilai. Kompleksitas dan keragaman barang yang akan penilaian, serta optimalisasi pengelolaan objek penilaian.

Membutuhkan kompetensi atau pengetahuan yang tinggi mengenai objek penilaian yang umumnya lintas sektor/multidisiplin, yang senantiasa ditingkatkan. Kebutuhan regulasi penilaian yang lebih bersifat ease of doing business dimana saat ini masih dalam tahap penyempurnaan penyusunan Rancangan Undang-Undang Penilai.

Dokumentasi serta pembaruan data yang berkesinambungan, karena era digitalisasi sekarang ini dengan pemanfaatan artificial intelligence. Perlunya integrasi data didukung teknologi sistem informasi penilaian yang handal antar instansi.

Peluang Profesi Penilai (JF)

Ke depannya, sesuai dengan Permen PANRB Nomor 11 Tahun 2023 tentang JF di Bidang Keuangan Negara paling lambat Oktober 2025, dilakukan penyesuaian nomenklatur Penilai Pemerintah menjadi JF Penilai dan pengklasifikasiannya menjadi rumpun akuntan dan anggaran.

Penyesuaian ini membuka peluang karier di bidang penilain terus berkembang dengan mempersiapkan kompetensi dan keterampilan yang diperlukan dapat membuka jalan untuk kesuksesan di masa depan, dengan penugasan dan kewenangan yang berikan peraturan yang berlaku.

1. Penilaian properti, bisnis, dan/atau sumber daya alam, analisis terpisah serta penyusunan standardisasi komponen penilaian di lingkungan instansi Pembina
2. Kajian, analisis, dan perumusan kebijakan teknis di bidang penilaian kekayaan negara
3. Penilaian properti, bisnis, dan/atau sumber daya alam di lingkungan pengguna barang dan instansi daerah
4. Pengembangan dan manajemen pengetahuan di bidang penilaian kekayaan negara

Pelaksanaan transformasi tata kelola JF ini untuk mendukung sistem organisasi yang lincah dalam menyikapi perkembangan industri, peningkatan dan transparansi layanan publik serta layanan yang professional.

Penilai tidak hanya harus memiliki pengetahuan teknis dan keterampilan analitis yang kuat, tetapi juga kemampuan untuk beradaptasi dengan perubahan regulasi dan teknologi.

Profesi ini menawarkan peluang karir yang menjanjikan serta membangun karir yang sukses dan berkontribusi signifikan, kini adalah waktu yang tepat untuk menjajaki dan mempersiapkan diri memasuki profesi yang berpotensi luas ini. Nilai kami untuk Negeri!

*) Hendra Jan Sadarmo Purba, Pejabat Fungsional Penilai Pemerintah Ahli Muda DJKN, Mahasiswa Doktoral Ilmu Manajemen Universitas Negeri Jakarta

Redaksi Suara Muda, Saatnya Semangat Kita, Spirit Indonesia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like
Promo