suaramuda

Pilkada 27 November 2024, Libur atau Tidak?

SUARAMUDA, SEMARANG
Menurut informasi dari laman Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB), penetapan status libur nasional berkaitan dengan hari pencoblosan akan ditetapkan melalui Peraturan Presiden (Perpres) yang saat ini masih dalam proses.

Berdasarkan pengalaman pada Pilkada 2020, pemerintah kala itu menetapkan tanggal 9 Desember sebagai hari libur nasional untuk memfasilitasi pelaksanaan Pilkada Serentak.

Keputusan tersebut didasarkan pada Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 22 Tahun 2020, yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 27 November 2020.

Langkah serupa juga dilakukan pada Pemilu 2024, di mana pemerintah menetapkan hari pemungutan suara yang jatuh pada 14 Februari 2024 sebagai hari libur nasional.

suaramuda

Kebijakan ini diambil agar seluruh warga negara memiliki kesempatan penuh untuk menggunakan hak pilih mereka tanpa dibatasi oleh kesibukan pekerjaan.

Dalam konteks hukum, pemungutan suara pada hari libur diatur dalam sejumlah peraturan perundang-undangan.

Pasal 167 ayat 3 UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, serta pasal 84 ayat 3 UU No. 1 Tahun 2015, menegaskan bahwa hari pemungutan suara harus dilakukan pada hari libur atau hari yang diliburkan secara nasional.

Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), August Mellaz, menegaskan bahwa pihaknya akan menginstruksikan KPU di tingkat provinsi dan kabupaten/kota untuk menerbitkan Surat Keputusan (SK) terkait pelaksanaan Pilkada pada 27 November 2024.

“Kami akan memberikan instruksi kepada KPU di daerah untuk mengeluarkan keputusan resmi tentang hari libur Pilkada,” ujar August.

Saat ini, pemerintah masih mempertimbangkan penetapan tanggal 27 November 2024 sebagai hari libur nasional.

Meskipun belum ada keputusan resmi, berdasarkan kebijakan sebelumnya, ada kemungkinan besar bahwa tanggal tersebut akan dijadikan hari libur agar masyarakat dapat menggunakan hak pilih tanpa kendala aktivitas pekerjaan.

Pelaksanaan Pilkada Serentak pada 27 November 2024 masih menunggu pengumuman resmi mengenai apakah hari tersebut akan ditetapkan sebagai hari libur nasional. (Red) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like
Promo