
SUARAMUDA, KAZAN, RUSIA — Setelah sukses menjadi tuan rumah KTT BRICS Summit 2024, Kazan-Rusia kembali menjadi tuan rumah konferensi internasional ilmiah Hukum Romawi dengan tema “Masalah Metodologi dalam Ilmu Hukum: dari Hukum Romawi hingga Konsep Modern”.
Even ilmiah ini digelar pada 22 November 2024, bertepatan dengan dibukanya secara resmi Pusat Studi Hukum Romawi Cabang Kazan.
Acara ini diselenggarakan oleh Pusat Studi Hukum Romawi, Universitas Federal Kazan dan Asosiasi Lulusan Fakultas Hukum KFU dengan dukungan Forum Hukum Internasional Kazan.
Para peserta yang hadir adalah perwakilan otoritas negara dan sistem peradilan, pakar hukum terkemuka dari lembaga pendidikan tinggi dan lembaga penelitian Federasi Rusia, pengacara profesional, serta pembicara dari China, Italia, dan Kazakhstan.
Sementara, Hakim A. E. Kirillov mengambil bagian dalam diskusi meja bundar atas nama Pengadilan Arbitrase Republik Tatarstan.
Pada KTT BRICS, membicarakan isu transisi negara-negara Global Selatan ke model sistem peradilan hukum kita yang sama, yang didasarkan pada sistem hukum Romawi, dan tentunya berbeda dengan kampanye Anglo-Saxon dan Timur Tengah.
Dalam konteks inilah konferensi ilmiah menjadi relevan, dan topik ini akan terus dibahas di konferensi tersebut.
Menurut paka Hukum Rusia Maria Akimova, Kazan telah lama menjadi pusat pemikiran dan pendidikan hukum dan mau tidak mau akan menjadi andalan di bidang ini juga.
Menurutnya konferensi internasional ini menjadi tradisi ilmiah yang baik. Apa yang dibicarakan selama konferensi secara tradisional berlanjut dalam bentuk mengerjakan beberapa masalah yang dibahas di dalamnya.
Sebagaimana diketahui bahwa Ilmu hukum berasal dari bangsa Romawi. Karena negara ini dianggap memiliki hukum terbaik dan sempurna dibandingkan dengan hukum yang ada, yang berkembang di negara lain.
Oleh karena itu, perkembangan dan penyempurnaan hukum di negara lain selalu dipengaruhi oleh hukum Romawi.
Demikian pula dengan sistem hukum di Indonesia, juha mengadopsi hukum Romawi. Sebab Indonesia adalah negara jajahan Belanda. Sementara sistem hukum di negeri Belanda itu sendiri didasarkan pada sistem hukum perdata Perancis dan dipengaruhi oleh hukum Romawi. (Red)