suaramuda

Resmi! Presiden RI Tetapkan Rabu 27 November 2024 sebagai Hari Libur Nasional untuk Pilkada Serentak

Jakarta, SUARAMUDA
Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, resmi menetapkan Rabu, 27 November 2024, sebagai hari libur nasional. Penetapan ini dilakukan untuk memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada seluruh warga negara Indonesia dalam menunaikan hak pilihnya pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024.

Keputusan ini dituangkan dalam Keputusan Presiden Nomor 33 Tahun 2024, yang ditandatangani oleh Presiden pada 21 November 2024.

Penetapan tersebut bertujuan untuk mendukung kelancaran pelaksanaan Pilkada, yang mencakup pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota di seluruh Indonesia.

Penetapan hari libur nasional ini mengacu pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang menetapkan 27 November 2024 sebagai hari pemungutan suara.

Dengan menjadikan hari tersebut sebagai hari libur nasional, pemerintah berharap partisipasi masyarakat dalam pemilihan dapat meningkat, sehingga proses demokrasi di tingkat daerah bisa berjalan lebih baik.

Penetapan hari libur ini diharapkan dapat mempermudah masyarakat dalam menggunakan hak pilih mereka tanpa terkendala aktivitas pekerjaan.

Langkah pemerintah untuk menetapkan 27 November 2024 sebagai hari libur nasional menjadi wujud nyata dukungan terhadap kelancaran proses demokrasi di Indonesia.

Pemerintah menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk memanfaatkan hari libur ini dengan baik, memastikan suara mereka turut menentukan masa depan kepemimpinan di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like
Promo