![Mantab! Sepanjang 2023, Nilai Investasi di Jateng Tembus Rp88,4 Triliun](https://suaramuda.net/wp-content/uploads/2025/01/32113c64547779b6aedcb904ae6decc7.jpg)
SUARAMUDA, Jakarta – Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) resmi mengeluarkan surat penonaktifan pengurus yang terlibat dalam pemilihan kepala daerah. Surat dengan nomor 2500/PB.01/A.I.01.08/99/10/2024 tersebut ditandatangani pada 7 Oktober 2024, mengatur penonaktifan pengurus NU yang masuk dalam Daftar Calon Tetap (DCT) kepala daerah maupun terlibat dalam tim pemenangan calon.
Wakil Sekretaris Jenderal PBNU H Faisal Saimima, dalam pernyataannya pada Sabtu (12/10/2024) di Jakarta, menegaskan bahwa keputusan ini selaras dengan upaya PBNU menjaga netralitas dan integritas organisasi di kancah politik nasional. “Bahwa seluruh pengurus Nahdlatul Ulama di semua tingkatan yang masuk dalam DCT kepala daerah dan tim pemenangan calon kepala daerah secara otomatis nonaktif dari kepengurusan NU,” jelas Faisal dikutip dari NU Online.
Lebih lanjut, Faisal juga mengingatkan seluruh warga dan pengurus NU untuk berpegang teguh pada “Sembilan Pedoman Berpolitik Warga NU.” Pedoman tersebut, kata dia, harus menjadi landasan utama dalam menjalankan politik masing-masing, demi menjaga nilai-nilai luhur yang dianut oleh NU.
Surat penonaktifan ini diharapkan dapat memperkuat peran PBNU sebagai lembaga keagamaan yang independen, menjauhkan dari pengaruh kepentingan politik praktis, sekaligus mendorong para kader NU untuk tetap berkomitmen menjaga marwah organisasi saat berpartisipasi dalam kontestasi politik.
Berikut ini adalah isi surat dari PBNU yang ditandatangani oleh Rais Aam PBNU KH Miftachul Akhyar, Katib Aam PBNU KH Akhmad Said Asrori, Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf, Sekretaris Jenderal PBNU H Saifullah Yusuf.
Dalam rangka memberikan pedoman kepada warga Nahdlatul Ulama dalam menggunakan hak-hak politiknya agar ikut mengembangkan budaya politik yang sehat dan bertanggung jawab, serta dalam rangka menjaga jati diri Nahdlatul Ulama sebagai Jam’iyah Diniyah Ijtima’iyah di tengah dinamika politik menjelang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024,
Pengurus Besar Nahdlatul Ulama dengan ini menyampaikan beberapa hal berikut:
1. Agar seluruh warga dan pengurus Nahdlatul Ulama di semua tingkatan menjadikan “Sembilan Pedoman Berpolitik Warga NU” yang diputuskan dalam Muktamar ke-28 NU Tahun 1989 di Pondok Pesantren Al Munawwir Krapyak Yogyakarta sebagai landasan dalam menjalankan aktivitas politik masing-masing.
2. Sebagai bagian dari pelaksanaan “Sembilan Pedoman Berpolitik Warga NU” tersebut, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama memutuskan:
a. Bahwa seluruh pengurus Nahdlatul Ulama di semua tingkatan kepengurusan yang masuk dalam Daftar Calon Tetap Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota secara otomatis dinyatakan nonaktif sejak tanggal penetapan Daftar Calon Tetap dimaksud.
b. Bahwa seluruh pengurus Nahdlatul Ulama di semua tingkatan kepengurusan yang masuk dalam Tim Kerja Pemenangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota secara otomatis dinyatakan nonaktif sejak tanggal penetapan oleh masing-masing Tim Pemenangan Calon Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota.
c. Dalam hal pengurus yang masuk dalam Daftar Calon Tetap sebagaimana dimaksud huruf a di atas adalah Rais atau Ketua, maka berlaku ketentuan Pasal 51 Ayat (4), (5), (6), dan (7) Anggaran Rumah Tangga Nahdlatul Ulama, yang telah diatur lebih lanjut dalam Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama Nomor 12 Tahun 2022 tentang Rangkap Jabatan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama Nomor 10 Tahun 2023 tentang Rangkap Jabatan dan Peraturan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama Nomor 04/VII/2024 tentang Pedoman Pelaksanaan Pelarangan Rangkap Jabatan.
d. Mekanisme penonaktifan pengurus dan pelimpahan fungsi jabatan pengurus sebagaimana dimaksud huruf a dan b serta pemberhentian pengurus sebagaimana dimaksud huruf c di atas merujuk kepada Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pemberhentian Pengurus, Pergantian Pengurus Antar Waktu, dan Pelimpahan Fungsi Jabatan.
e. Ketentuan mengenai masa nonaktif berlaku sampai dengan pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 selesai dilaksanakan.
3. Menugaskan kepada seluruh Ketua Lembaga dan Badan Khusus PBNU, Ketua Umum Badan Otonom Tingkat Pusat, Ketua Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama, dan Ketua Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama untuk menindaklanjuti keputusan sebagaimana dimaksud pada butir 2 di atas sesuai ketentuan yang berlaku dan menyampaikan laporan secara tertulis kepada Pengurus Besar Nahdlatul Ulama selambat-lambatnya tanggal 14 Oktober 2024.
Surat Penonaktifan tersebut KLIK DISINI