suaramuda

Alamakkk!! Akhirnya PTUN Tunda Putusan Keabsahan Pencalonan Gibran Jadi Cawapres

Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming/ gambar: pinterest

SUARAMUDA, KOTA SEMARANG – Pembacaan putusan gugatan yang diajukan PDIP itu dijadwalkan berlangsung secara elektronik melalui E-Court PTUN Jakarta, Kamis (10/9), kemarin.

Namun karena ketua majelis yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, Joko Setiono, sakit maka pembacaan putusan ditunda hingga 24 Oktober 2024.

Juru Bicara PTUN Jakarta, Irvan Mawardi mengatakan penundaan pembacaan putusan sesuai dengan aturan. Menurutnya dalam persidangan ketua majelis hakim tidak bisa digantikan oleh siapapun baik kondisi sakit atau dinas di luar kota, sehingga putusannya harus ditunda.

Ketika ditanya kenapa pembacaan putusan tersebut dilakukan setelah pelantikan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai presiden dan wakil presiden, Irvan mengaku tidak mengaitkan dengan perkara pelantikan presiden dan wakil presiden.

suaramuda

“Saya sebagai juru bicara tidak mendapatkan adanya kaitan dengan pelantikan tanggal 20 Oktober. Orang sakit kan tidak bisa dipastikan kapan sembuhnya. Itu hak prerogatif majelis hakim, kami hanya menyampaikan. Tapi kami bisa pastikan tidak ada kaitan apapun dengan agenda-agenda di luar persidangan,” ujarnya, seperti dilansir Voa Indonesia, Kamis (10/10/2024) kemarin.

Respon PDIP dan Pengamat

Merespons hal itu, Ketua DPP PDIP Perjuangan Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional, Ronny Talapessy, menyatakan partainya tidak mempersoalkan penundaan tersebut, asalkan majelis hakim tetap independen dan berpegang pada keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatan dalam mengambil keputusan.

Ketiga hal ini, lanjutnya, menjadi satu kesatuan yang tidak bisa dipisahkan. PDIP, tegasnya, yakin sekali gugatannya memiliki fakta-fakta hukum yang kuat.

Sementara itu, pengamat Hukum Tata Negara Herdiansyah Hamzah mengatakan penundaan putusan pembacaan permohonan PDIP tersebut tidak akan berdampak pada proses pelantikan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai presiden dan wakil presiden pada tanggal 20 Oktober mendatang.

“Kalaupun dibacakan hari ini pun di tanggal 10 Oktober dan permohonan PDIP dikabulkan itu juga tidak dapat mencegah proses pelantikan Gibran karena masih ada upaya hukum berikutnya, “jelas Herdiansyah, seperti dikutip dari VOA.

Menurutnya, masih bisa banding ke PTUN bahkan kalau kalah pun masih bisa kasasi ke Mahkamah Agung. “Jadi prosesnya masih panjang,” ujarnya.

Meski demikian, dia menekankan akan ada implikasi politik apabila PTUN mengabulkan permohonan PDIP dan menyatakan pencalonan anak pertama Presiden Jokowi itu tidak sah sementara Gibran terlanjur dilantik.

Menurutnya pasti akan ada pertaruhan soal legitimasi Gibran sebagai wakil presiden yang cacat secara administratif.

Jika kondisi seperti itu, lanjut Herdiansyah, upaya politik juga dapat diambil oleh para anggota DPR melalui hak interpelasi, hak angket hingga hak menyatakan pendapat.

PDIP melayangkan gugatan kepada KPU karena dianggap melakukan perbuatan melawan hukum dengan menerima pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres.

Partai berlambang banteng itu menilai, KPU melakukan pelanggaran dengan menerbitkan Peraturan KPU (PKPU) yang menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia calon presiden dan wakil presiden.

PKPU itu tidak dibahas dengan komisi II DPR sebagaimana ketentuan perundang-undangan maka putusan MK tersebut seharusnya tidak dapat dieksekusi. (Voa Indonesia)

 

Redaksi Suara Muda, Saatnya Semangat Kita, Spirit Indonesia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like
Promo