
SUARAMUDA – Bawaslu Kendal memutuskan menolak permohonan pasangan bakal Cabup-Cawabup Kendal, Dico Ganinduto-Ali Nurudin, dalam sengketa Pilkada Kendal 2024. Putusan tersebut disampaikan dalam musyawarah terbuka di kantor Bawaslu Kendal hari ini.
“Bawaslu Kendal menolak permohonan pemohon (Dico-Ali) secara keseluruhan berdasarkan fakta-fakta persidangan yang sudah tersaji dalam persidangan dan sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku,” kata Ketua Bawaslu Kendal, Hevy Indah Oktaria kepada wartawan, Sabtu (14/9/2024) siang.
“Putusan kami juga mengacu pada PKPU 08 Tahun 2024 tentang Pemilihan Kepala Daerah bahwa setiap parpol hanya bisa mengajukan satu paslon saja dan tidak dapat mencabut atau mengalihkan dukungan kepada paslon lain,” sambung Hevy.
Menurut Hevy, langkah KPU Kendal yang menolak atau mengembalikan berkas pendaftaran Dico-Ali sudah sah dan sesuai dengan perundang-undangan dan peraturan yang berlaku.
Diberitakan sebelumnya, sengketa pilkada ini berawal saat pendaftaran Bacabup-Bacawabup Kendal, Dico Ganinduto-Ali Nurudin yang diusung oleh PKB ditolak oleh KPU Kendal.
Padahal, sebelumnya PKB juga sudah datang ke KPU menyertai pasangan Dyah Kartika Permana Sari-Benny Karnadi untuk mendaftar maju Pilkada Kendal.
Munculnya rekomendasi ganda inilah yang menjadi akar permasalahan. KPU Kendal kemudian menolak pendaftaran Dico, dengan alasan PKB sudah memberikan dukungannya kepada calon lain. (Red)