
SUARAMUDA – Setiap pekerja berhak menerima upah atau gaji, tepat waktu, seperti yang telah diperjanjikan. Namun dalam praktiknya, tidak sedikit perusahaan yang memundurkan tanggal gajian dengan beragan alasan. Mulai terlambatnya pencairan dana, hingga dipakai buat keperluan pribadi sehingga karyawan jadi ‘memble’.
Padahal, perusahaan yang terlambat memberikan gaji dari waktu seharusnya wajib membayar denda kepada karyawan atau pekerja. Lha kok bisa? Lantas, bagaimana ketentuannya?
Dikutip dari Kompas, Minggu (15/9/2024), Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Sekjen Kemenaker) Anwar Sanusi menjelaskan, denda bagi perusahaan yang terlambat membayar gaji diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
“Ya betul. Bila perusahaan terlambat bayar upah maka dikenai denda sesuai ketentuan yang diatur dalam Pasal 61 PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan,” ujarnya, saat dihubungi Kompas.com, Jumat (13/9/2024).
Menurut Anwar, denda atas keterlambatan membayar upah tersebut dibayarkan perusahaan kepada pekerja. Berdasarkan Pasal 61 ayat (1) PP Nomor 36 Tahun 2021, denda dikenakan kepada perusahaan yang terlambat membayar upah minimal empat hari sejak tanggal gajian.
Besaran denda bagi perusahaan tergantung pada jumlah hari keterlambatan pembayaran gaji. Semakin lama gaji karyawan terlambat dari perjanjian atau kontrak kerja, semakin besar pula denda yang dikenakan kepada perusahaan.
Berikut ketentuan besaran denda untuk perusahaan yang terlambat memberikan gaji:
– Mulai hari ke-4 sampai ke-8, denda 5 persen untuk setiap hari keterlambatan
– Sesudah hari ke-8 gaji masih belum dibayar, denda ditambah 1 persen untuk setiap hari keterlambatan dengan ketentuan ! bulan tidak boleh melebihi 50 persen gaji
– Sesudah 1 bulan tapi gaji masih belum dibayar, ditambah bunga sebesar suku bunga tertinggi yang berlaku pada bank pemerintah.
Namun Anwar menegaskan, pengenaan denda tersebut tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk tetap membayar upah kepada pekerja. Dengan demikian, pekerja nantinya akan menerima gaji utuh beserta denda sebesar sesuai hari keterlambatan pembayaran. Nah, lho, malah jadi boncos kan? (Red)