promo

Marak Pernikahan Dini, KKN Unnes Adakan Sosialisasi

Batang – Desa Adinuso, Kecamatan Limpung, Kabupaten Batang belum ada pengajuan dispensasi nikah sejak Juli pasca dilaksanakan sosialisasi Pencegahan Pernikahan Dini untuk Mewujudkan Generasi yang Solutif dan Prestatif oleh Kerja Kuliah Nyata (KKN) Giat 9 Universitas Negeri Semarang (Unnes) pada Sabtu (10/8/2024).

Sosialisasi ini merespon atas maraknya pernikahan dini sehingga dapat menimbulkan efek domino. Kepala Desa Adinuso, Ahmad Kuwat mengatakan sosialisasi ini dinilai tepat dikarenakan masih tingginya angka pelanggaran ketentuan yang ditetapkan pemerintah tentang pernikahan dini. Ia juga memberikan apresiasi terhadap KKN Unnes telah menyelenggarakan sosialisasi di Adinuso, Limpung.

“Per-Juli 2024, Pengadilan Agama (PA) Batang sudah mengbulkan dispensasi total 98 pasangan belum cukup usia,” ucapnya.

Ia menambahkan, angka pernikahan dini tersebut sudah menurun. Akan tetapi, dengan total sejumlah puluhan masih tergolong tinggi sehingga sosialisasi masih perlu digencarkan.

Promo

Senada dengan Kepdes, Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Kabupaten Batang, Nur Aidin dalam penyampaian materinya, memaparkan bahwa pernikahan dini merupakan akar dari banyaknya masalah yang muncul di permukaan hingga dapat berpengaruh pada aspek kesehatan, ekonomi, psikologis, sosial dan pendidikan.

“Stuntung menjadi akibat pernikahan dini dikarenakan ibu bayi belum siap secara psikologis, ekonomi dan kesehatan,” jelasnya.

Menurut Nur Aidin, perlu disosialisasikan mengenai Pendewasaan Usia Perkawinan (PUP) mengingat Indonesia sudah memutus Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1974 tentang batas minimal usia menikah, yakni antara perempuan atau laki-laki berusia 19 tahun.

“Penundaan usia pernikahan di kalangan remaja dan edukasi secara berkala kepada masyarakat tentang pentingnya kehidupan masa muda menjadi upaya mengurangi permasalahan pernikahan dini,” tuturnya.

Jika remaja merencanakan pendewasaan usia perkawinan, menurut Aidin dapat memunculkan dampak positif di mulai penurunan total Fertility Rate (TFR) dengan tujuan meningkatkan kesempatan perempuan berkarir. Selain itu, dapat tercapainya norma keluarga kecil yang bahagia dan sejahtera. Sedangkan, pemerintah lebih mudah mengatur bonus demokrasi.

Redaksi Suara Muda, Saatnya Semangat Kita, Spirit Indonesia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like
Promo