
SUARAMUDA – SETARA Institute tengah menjalankan rangkaian program advokasi penyelesaian kasus pelanggaran KBB dengan menyasar di beberapa daerah, dan salah satunya adalah Kota Semarang.
Lembaga tersebut menggelar kegiatan Focus Group Discussion (FGD) dengan tema “Pemetaan Kasus Pelanggaran Kebebasan Beragama/Berkeyakinan di Kota Semarang” bertempat di Hotel Santika Premier, Jl. Pandanaran No. 116-120 Kota Semarang, Jumat (21/6/2024).
Dalam laporan kebebasan beragama (berkeyakinan), SETARA Institute mencatat temuan jumlah peristiwa dan tindakan pelanggaran KBB yang relatif tinggi.
Seperti dirilis dalam kerangka acuan FGD, disebutkan bahwa hal itu menunjukkan terjadinya penguatan kapasitas koersif warga di tengah masyarakat.
Tren Gangguan Tempat Ibadah
Sepanjang tahun 2023, terdapat 65 kasus gangguan tempat ibadah. SETARA Institute menyebut, angka itu terus meningkat dari tahun-tahun sebelumnya yaitu 50 tempat ibadah (2022) 44 tempat ibadah (2021), 24 tempat ibadah (2020), 31 tempat ibadah (2019), 20 tempat ibadah (2018) dan 16 tempat ibadah (2017).
Mayoritas penolakan karena adanya deviasi pemaknaan syarat pendirian tempat ibadah sebagaimana dalam Peraturan Bersama Menag dan Mendagri No 9 dan No 8 Tahun 2006, yang mensyaratkan 90 pengguna tempat ibadah dan 60 dukungan dari warga setempat.
Dalam kasus-kasus lain, meski persyaratan itu telah terpenuhi, namun penolakan masyarakat masih terus terjadi. Sehingga wacana pendirian tempat ibadah tetap tidak diizinkan untuk dibangun.
Pada konteks sebaran wilayah, di tahun 2023, Jawa Barat kembali membukukan pelanggaran tertinggi dengan 47 peristiwa. Sementara Jawa Timur 29 peristiwa, DKI Jakarta 19 peristiwa, Sumatera Utara 17 peristiwa, Jawa Tengah dengan 14 peristiwa, dan Sulawesi Selatan dengan 11 peristiwa.
Selain FKUB Kota Semarang, beberapa elemen yang hadir dalam FGD di Semarang antara lain organisasi masyarakat sipil (OMS), PELITA, aliran kepercayaan, instansi pemerintah daerah, dan stakeholder lainnya di Kota Semarang. (***)