
SUARAMUDA – Sobat muda, Program KIP (Kartu Indonesia Pintar) saat ini memiliki beberapa ketentuan baru yang berlaku pada 2024. Program KIP adalah bantuan biaya pendidikan yang diberikan oleh pemerintah untuk siswa yang sudah lulus SMA dan ingin melanjutkan kuliah.
Bantuan KIP Kuliah tidak hanya bisa diambil oleh para peserta SNBP dan SNBT, tetapi juga dapat diambil oleh peserta yang akan mencoba kembali di jalur mandiri. Pendaftaran program KIP Kuliah saat ini dibuka sampai dengan 31 Oktober 2024.
Ketentuan Baru
Ketentuan baru KIP Kuliah, atau dikenal pula KIP-K 2024 melalui Kementerian Pendidikan, Budaya, Riset, dan Teknologi memberikan kesempatan bagi 200.000 mahasiswa yang memiliki potensi akademik namun ada keterbatasan ekonomi.
Adapun ada syarat tertentu untuk menjadi peserta KIP-K. Antara lain, mahasiswa harus memenuhi syarat umum dan syarat kondisi ekonomi sesuai dengan aturan yang berlaku.
Syarat umum
Secara umum, mahasiswa atau siswa yang sudah lulus SMA harus memiliki kriteria berikut:
1. Siswa SMA atau setara yang sudah atau akan lulus pada tahun berjalan, atau yang lulus maksimal 2 tahun sebelumnya.
2. Harus memiliki Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN), dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang valid.
3. Menunjukkan potensi akademik yang baik, namun memiliki keterbatasan ekonomi yang dapat dibuktikan dengan dokumen yang sah.
4. Siswa yang lulus dari SMA, MA, SMK, atau setara pada tahun berjalan dengan potensi akademik baik dan memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP), Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), atau terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial (Kemensos).
5. Telah lulus Seleksi Nasional Perguruan Tinggi Keagamaan Buddha dan diterima di perguruan tinggi negeri (PTN) atau swasta (PTS) pada program studi (prodi) dengan akreditasi A atau B, dan dengan pertimbangan khusus pada prodi berakreditasi C.
Kemudian, secara kondisi ekonomi pun ada beberapa syarat yang harus dipenuhi seperti:
1. Mahasiswa tersebut harus menjadi peserta dan pemilik Kartu Indonesia Pintar atau KIP
2. Keluarga mahasiswa harus terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial atau DTKS atau keluarga yang mendapatkan bantuan sosial yang ditetapkan oleh kementerian
Dua kategori
Kriteria kondisi ekonomi juga dipersempit lagi dengan membaginya menjadi dua kategori seperti:
1. Mahasiswa berasal dari keluarga yang sudah menjadi peserta Program Keluarga Harapan atau PKH
2. Mahasiswa berasal dari keluarga yang terdaftar sebagai pemegang Kartu Keluarga Sejahtera atau KKS
Biaya yang akan ditanggung pemerintah berupa biaya bantuan hidup yang akan diberikan setiap bulannya dan bantuan biaya pendidikan yang akan diberikan setiap semesternya.
Besaran bantuan biaya hidup bergantung pada 5 klaster wilayah. Pembagian besaran bantuan yang diterima adalah Rp 800.000, Rp 950.000, Rp 1.100.000, Rp 1.250.000 dan Rp 1.400.000.
Syarat Mendaftar KIP (Kuliah)
Ada beberapa dokumen yang harus disiapkan oleh mahasiswa atau siswa lulusan SMA yang ingin menjadi peserta program KIP Kuliah antara lain: foto pribadi terbaru, foto lengkap keluarg, foto rumah tampak depan, Surat Keterangan Penghasilan Kedua Orang Tua, Surat Keterangan Tidak Mampu/ terdata di DTKS, SPPT Pembayaran PBB, Struk Pembayaran Listrik, Kartu KIP / KKS/ PKH (jika ada) dan Sertifikat Prestasi (jika ada). (Sumber: Antara)