![Satkorcab Banser Kendal di Deklarasi Damai Polda Jateng: “Ora Grusa-Grusu, Tertib dan Terukur”](https://suaramuda.net/wp-content/uploads/2025/02/WhatsApp-Image-2025-02-13-at-10.41.09.jpeg)
SUARAMUDA, SEMARANG — Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng) melarang para Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungannua untuk tidak membeli LPG subsidi 3 kilogram (gas melon).
Upaya larangan ini adalah bagian dari komitmen Pemprov Jateng untuk memastikan subsidi energi tepat sasaran, sesuai kebijakan pemerintah pusat.
Diteken Sekretaris Daerah (Sekda) Jateng, Sumarno, Pemprov Jateng mengatur larangan tersebut lewat Surat Edaran (SE) Nomor 500.2.1/196.
Isinya, bagi ASN di Pemprov Jateng maupun ASN di Kabupaten/Kota diimbau untuk menggunakan LPG non-subsidi, alias dilarang menggunakan gas melon (3 kg).
“Agar pelaksanaan berdaya guna dan berhasil guna, diminta Saudara segera menindaklanjuti dan mengoptimalkan pelaksanaannya serta melakukan pengawasan agar LPG 3 Kg tersalurkan secara tepat,” ujar Sumarno seperti dilansir Kompas.com, Kamis (6/2/2025).
Gas Melon untuk Masyarakat Miskin
Asisten Ekonomi dan Pembangunan Setda Jateng, Sujarwanto Dwiatmoko, menegaskan bahwa ASN bukan sasaran penerima LPG subsidi, karena gas tersebut diperuntukkan bagi masyarakat miskin dan pelaku usaha mikro.
“Namanya surat edaran ya, yang melarang kan aturannya jadi mengingatkan jangan sampai ASN membeli LPG 3 kg. LPG 3 kg untuk siapa itu kan jelas (penerimanya),” ujar Sujarwanto, Kamis (6/2/2025) lalu.
Sujarwanto juga menegaskan bahwa ASN yang tetap nekat membeli gas subsidi akan diberikan peringatan hingga sanksi.
“Ya diingatkan (bagi ASN yang melanggar), kamu kok masih ngeyel itu kenapa. Kalau hukuman itu ada mekanisme dan prosesnya ya, artinya kalau memang dia diingatkan satu, diingatkan dua (tidak patuh) pasti ada sanksi,” tegasnya. (Red)