![Paradoks Pendidikan yang Membebaskan](https://suaramuda.net/wp-content/uploads/2025/01/IMG_20250129_074124.jpg)
Penulis: Chika Candra Kiranie, mahasiswa Administrasi Publik Universitas Muhammadiyah Sidoarjo
SUARAMUDA, SEMARANG – Pembangunan sering dimaknai sebagai proses yang mencakup berbagai dasar atas kehidupan berbangsa dan bernegara seperti pengentasan kemiskinan, struktur sosial, sikap masyarakat, institusi, pertumbuhan ekonomi, serta penanganan ketimpangan.
Oleh karenanya, setiap pemerintah daerah pasti memerlukan perencanaan, pemantauan, dan evaluasi yang akurat terhadap pembangunan yang dilakukan.
Perencanaan pembangunan merupakan salah satu upaya yang dapat dikatakan sebagai upaya strategis. Maka dalam melakukan perencanaan akan dapat dilihat akan dibawa ke arah mana pengembangan obyek tersebut. Indikator berhasilnya sebuah pembangunan ialah kualitas perencanaan pembangunan tersebut.
Prinsip dasar proses perencanaan
Dua prinsip dasar diperhitungkan selama proses perencanaan. Pertama, sebagai landasan dan pedoman bagi setiap daerah di tanah air untuk mencapai tujuan nasional.
Landasan ini dirumuskan dalam RPJMN sebagai serangkaian langkah pasti untuk mewujudkan masyarakat yang terlindungi, sejahtera, cerdas, dan berkeadilan, serta mencakup seluruh aspek kehidupan bermasyarakat.
Kedua, landasan dimana pemerintah dapat memenuhi tanggung jawabnya sebagai aktor utama untuk mencapai tujuan pembangunan melalui campur tangan secara langsung atau penyesuaian regulasi tertentu.
Studi pada Bappeda Kabupaten Sidoarjo
Pentingnya peran Bappeda Kabupaten Sidoarjo dalam melakukan penyusunan RPJMD Tahun 2021-2026 ini juga dapat dilihat tingkat keberhasilan serta hasilnya berdasarkan kinerja yang telah mereka lakukan selama proses penyusunan dokumen.
Kinerja Bappeda Kabupaten Sidoarjo dalam penyusunan RPJMD Tahun 2021-2026 ini harus memberikan hasil yang maksimal. Hal iti, karena sangat memutuskan hasil akhir dari suatu kebijakan yang telah dibuat dan direncanakan.
Perencanaan pembangunan yang diimplementasikan melalui RPJMD akan berdampak serta memberikan hasil yang maksimal jika terciptanya sebuah kinerja yang baik selama proses pembuatan atau perencanaan sebuah kebijakan.
Pelaksanaan perencanaan pembangunan daerah Kabupaten Sidoarjo pada tahun 2021- 2026 dilaksanakan dengan bertumpu pada RPJMD. Jangka waktu lima tahun ini disusun berdasarkan RPJPD, RPJMN, dan RTRW. Dalam penyusunan RPJMD Tahun 2021-2026, Bupati Kabupaten Sidoarjo dibantu oleh Bappeda.
Bappeda Kabupaten Sidoarjo mengemban amanat serta tanggung jawab yang tertulis dalam Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 38 Tahun 2022.
Adapun tugas BAPPEDA Kabupaten Sidoarjo ialah membantu Bupati dalam melaksanakan fungsi penunjang dalam sektor perencanaan pembangunan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo.
Sedangkan untuk melaksanakan tugas yang telah diemban, BAPPEDA menyelenggarakan fungsi yakni BAPPEDA menyelenggarakan fungsi yakni melakukan perumusan, pelaksanaan kebijakan, pengkoordinasian, serta pelaksanaan evaluasi dan monitoring terhadap dokumen-dokumen perencanaan pembangunan di Kabupaten Sidoarjo.
Hal yang Disoroti
1. Produktivitas
Produktivitas dapat diartikan sebagai sebuah pemanfaatan sumber daya untuk menghasilkan sebuah hasil jasa atau barang.
Sebuah produktivitas juga dapat dijadikan salah satu indikator dalam menilai keberhasilan perusahaan maupun instansi dalam menjalankan sebuah kebijakan yang telah mereka buat.
Bappeda Kabupaten Sidoarjo secara simultan harus menunjukkan pencapaian atas kinerja yang optimal terlebih Bappeda merupakan pihak yang menyelenggarakan karena sebuah pelayanan optimal diciptakan dari hasil kinerja dari pihak birokrasi itu sendiri.
Kegiatan dalam penyusunan RPJMD Tahun 2021-2026 yang dilakukan oleh Bappeda Kabupaten Sidoarjo merupakan bentuk dari produktivitas.
2. Kualitas Layanan
Kualitas layanan yang diberikan pemerintah kepada publik merupakan hal yang paling esensial bagi pemerintah. Publik dapat menilai kinerja suatu pemerintah berdasarkan kualitas yang diberikan oleh pemerintah kepada publik.
Dalam penyusunan RPJMD Tahun 2021-2026 ini, Bappeda melakukan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang)yang dimana kegiatan tersebut diikuti oleh beberapa pihak yang akan mewakili suara rakyat.
3. Responsivitas
Tingkat responsivitas Bappeda Kabupaten Sidoarjo dalam penyusunan RPJMD Tahun 2021-2026 ini telah berjalan cukup baik.
Hal tersebut telah dibuktikan dengan proses-proses pada setiap penyusunan RPJMD kabupaten Sidoarjo yang sebagian besar melibatkan beberapa aktor publik serta suara masyarakat.
Tidak hanya itu, dalam penyusunan RPJMD ini juga melihat beberapa faktor serta kebutuhan yang diperlukan oleh masyarakat di Kabupaten Sidoarjo.
Tahapan dalam penyusunan RPJMD ini yang selaras dengan indikator responsivitas dibuktikan dengan adanya persiapkan penyusunan RPJMD yang didalamnya membahas mengenai rancangan teknokratik.
4. Responsibilitas
Responsibilitas merupakan suatu ukuran untuk menunjukkan seberapa jauh produk publik yang telah dibuat telah dilakukan dengan baik dan tidak dilanggar.
Dalam pelaksanaan penyusunan RPJMD harus didasarkan dengan regulasi atau ketentuan yang berlaku.
Dalam hal ini Bappeda Kabupaten Sidoarjo melakukan penyusunan RPJMD Tahun 2021-2026 berdasarkan Permendagri No 86 Tahun 2017 yang dimana dalam penyusunanya, RPJMD Kabupaten Sidoarjo telah memuat sistematika yang sudah tercantum dalam Pasal 47 ayat 3. (Red)