SUARAMUDA.NET, SEMARANG — Program Studi Hukum Ekonomi Syariah (HES) Universitas Wahid Hasyim (Unwahas) Semarang sukses menggelar Kuliah Umum Pendidikan Konstitusi, di Ruang Teater Fakultas Kedokteran Kampus 2 Gunungpati, Jumat (28/11/2025).
Mengusung tema “Peradilan Konstitusi dan Perlindungan Hak Konstitusi Warga Negara“, acara tersebut menghadirkan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) RI, Dr. H. Arsul Sani, S.H., M.Si., Pr.M., serta Plt. Panitera MK RI, Dr. Wiryanto, S.H., M.Hum.
Rektor Prof. Dr. H. Helmi Purwanto, S.T., M.T., IPM., dalam sambutannya menegaskan komitmen kampus dalam memperkuat pendidikan hukum yang berkarakter dan berintegritas.
Ia menilai kuliah umum ini tepat untuk memberi ruang bagi mahasiswa untuk memahami mekanisme perlindungan hak konstitusional serta proses beracara di Mahkamah Konstitusi.
Sementara itu, Hakim Arsul Sani dalam pemaparanya menjelaskan peran MK sebagai penjaga konstitusi, termasuk kesempatan bagi masyarakat—termasuk mahasiswa dari berbagai disiplin ilmu—untuk mengajukan uji materi undang-undang.
Menurutnya, MK menjamin akses keadilan bagi seluruh warga negara selama persyaratan formil dan materiil dipenuhi.
Ia juga turut memaparkan beberapa contoh keberhasilan mahasiswa dalam memengaruhi perubahan hukum nasional.
“Di antaranya, uji materi Presidential Threshold (PT) yang diajukan mahasiswa UIN Sunan Kalijaga dan berdampak pada desain Pemilu 2029, serta perkara perlindungan aktivis lingkungan yang diinisiasi mahasiswa Universitas Sumatera Utara (USU) dan mempertegas kembali makna Pasal 66 UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, “jelas Asrul Sani.
Dia juga menekankan pentingnya membaca putusan MK sebagai metode pembelajaran cepat bagi mahasiswa yang ingin mendalami advokasi konstitusi.
“Kewenangan MK, mulai dari pengujian undang-undang, sengketa kewenangan lembaga negara, hingga perselisihan hasil pemilu, “bebernya.
Arsul menyampaikan bahwa perjuangan demokrasi tidak semata dilakukan melalui aksi demonstrasi, tetapi dapat ditempuh melalui jalur ilmiah dan konstitusional.
“Perubahan hukum sering lahir dari keberanian menganalisis dan menggugat norma yang tidak sesuai dengan konstitusi,” ujarnya.
Pada kesempatan itu, mahasiswa HES Achmad Khalis Rabbani memberikan pendapatnya, bahwa mahasiswa merupakan agen dalam pemahaman konstitusional setiap warga negara sekaligus pelopor masa depan bangsa.
“Sehingga, peran mahasiswa sangat penting dalam akselerasi nilai konstitusi dan pembangunan hukum. Penting pula bagi mahasiswa hukum untuk terus mengasah wawasan, berpikir kritis, dan aktif berkontribusi dalam pembaruan hukum yang lebih progresif, “ujar Khalis, panggilan akrabnya.
Menutup kuliah umum, Hakim Arsul mendorong Unwahas untuk menyelenggarakan pelatihan teknis peradilan konstitusi agar mahasiswa semakin terampil memahami proses persidangan di MK.
Ia berharap mahasiswa Unwahas berani menjadi agen perubahan dan berkontribusi dalam menjaga konstitusi melalui kajian, riset, maupun advokasi berbasis ilmu pengetahuan. (Dania Ramadhani, Duta Inspirasi Indonesia)