Oleh: Aulia Hardiyanti Pratiwi *)
SUARAMUDA, SEMARANG — Perbankan syariah di Indonesia kini bukan lagi menjadi hal yang tidak lumrah untuk dibahas.
Meskipun pertumbuhannya masih di bawah total keseluruhan bank konvensional, bank syari’ah menujukkan pertumbuhan aset yang positif, perbankan syariah kini tercatat tumbuh hingga 9,17 persen yoy atau sebesar Rp 948,2 triliun dengan market share senilai 7,5%.
Dari sisi intermediasi, total penyaluran pembiayaan tercatat sebesar Rp 639,1 triliun atau tumbuh 9,77 persen yoy.
Hal ini bisa menjadi tolak ukur akan peningkatan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya menjalankan transaksi keuangan yang selaras dengan ajaran Islam.
Sebagai lembaga keuangan yang berlandaskan prinsip syariah, bank syariah tidak hanya menawarkan layanan yang kompetitif dengan bank konvensional, tetapi juga mengedepankan nilai-nilai islam dan keberkahan dalam bertransaksi.
Produk bank syariah dapat dikategorikan ke dalam beberapa jenis utama berdasarkan fungsinya, yaitu produk simpanan, produk pembiayaan, dan layanan jasa perbankan lainnya.
Berikut ini mari kita bahas produk-produk yang ditawarkan oleh bank syariah :
A. Produk Simpanan Bank Syariah
1. Tabungan Syariah
Umumnya tabungan syariah menggunakan dua jenis akad dalam prosesnya yakni akad wadiah yad dhamanah (titipan) dan mudharabah muthlaqah (bagi hasil).
Pada akad wadiah, dana yang disimpan tidak memperoleh imbal hasil, meski bank dapat memberikan bonus secara sukarela.
Sementara itu, pada akad mudharabah, nasabah sebagai pemilik dana memperoleh bagi hasil dari keuntungan yang diperoleh bank sesuai dengan rasio yang disepakati di awal.
2. Deposito Syariah
Produk deposito di bank syariah menggunakan akan mudharabah, yang mana nantinya dana disimpan dalam jangka waktu tertentu dan digunakan oleh bank untuk kegiatan usaha yang sesuai syariah.
Nasabah akan memperoleh imbal hasil sesuai proporsi keuntungan yang dihasilkan, bukan berdasarkan suku bunga tetap.
3. Giro Syar’ah
Giro syariah menggunakan akad wadiah atau mudharabah, di mana nasabah dapat melakukan transaksi penarikan atau pemindahan dana sewaktu-waktu.
Pastinya tidak terdapat bunga dalam produk ini, namun bank tetap dapat memberikan bonus secara sukarela.
B. Produk Pembiayaan Bank Syari’ah
1. Murabahah (Jual-Beli)
Murabahah adalah akad jual beli di mana bank membeli barang yang dibutuhkan oleh peserta dan menjualnya kembali dengan harga yang telah disepakati, termasuk margin keuntungan. Contohnya adalah pembiayaan kendaraan atau perumahan.
2. Mudharabah (Bagi Hasil)
Dalam akad mudharabah, nasabah menjadi pemilik modal (shohibul maal) yang memberikan modal kepada bank yang bertindak sebagai pengelola usaha (mudharib).
Keuntungan dibagi sesuai rasio yang telah disepakati, sementara kerugian ditanggung oleh pemilik modal jika bukan akibat kelalaian pengelola.
3. Musyarakah (Modal Bersama)
Musyarakah adalah pembiayaan di mana dua pihak atau lebih menyatukan modal untuk menjalankan usaha. Keuntungan dan kerugian dibagi sesuai proporsi modal masing-masing.
4. Ijarah (Sewa)
Ijarah merupakan akad sewa-menyewa barang atau jasa dengan pembayaran sewa dalam jumlah tertentu. Contohnya adalah pembiayaan kendaraan dengan sistem leasing syariah.
5. Qardhul Hasan (Pinjaman Tanpa Bunga)
Qardhul Hasan adalah pinjaman kebajikan tanpa bunga yang diberikan kepada peserta yang membutuhkan, biasanya untuk keperluan sosial atau darurat.
Pembiayaan ini sangat membantu bagi masyarakat yang ingin mendapatkan modal usaha tanpa harus terbebani oleh bunga yang besar, seperti yang terjadi di bank konvensional.
C. Layanan Jasa Perbankan Syariah
Selain produk keuangan, bank syariah juga berperan aktif dalam menyalurkan dana sosial keagamaan seperti zakat, infaq, dan sedekah (ZIS).
Dana yang terkumpul dikelola secara transparan dan disalurkan kepada pihak-pihak yang membutuhkan, sesuai dengan ketentuan syariat Islam.
Adapula layanan gadai emas syariah (rahn) dan layanan keunagan mikro syariah yang pastinya tidak mengandung riba dalam prosesnya.
Produk bank syariah merupakan alternatif layanan keuangan yang dirancang untuk memberikan solusi keuangan yang adil, transparan dan bebas riba.
Tidak hanya menawarkan keuntungan finansial, tapi juga menawarkan layanan keuangan tetapi juga sebagai bagian dari solusi ekonomi berbasis nilai-nilai Islam.
Memahami perbedaan serta manfaat dari produk bank syariah dapat membantu individu dan bisnis dalam mengambil keputusan keuangan yang lebih sesuai dengan prinsip Islam. (Red)
*) Aulia Hardiyanti Pratiwi, mahasiswa Prodi Manajemen Bisnis Syariah, Fakultas Ekonomi Islam, Universitas Tazkia Bogor
**) Artikel ini disusun untuk memenuhi tugas kuliah, isi dan pesan yang terkandung di dalamnya bukan menjadi tanggung jawab redaksi