SUARAMUDA, SEMARAN — Kemdikdasmen akan memberlakukan ijazah digital jenjang pendidikan dasar dan menengah mulai 2025 tahun ini.
Hal ini sesuai dengan Permendikbud Nomor 58 Tahun 2024 tentang Ijazah Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
Sekilas Ijazah Digital
Ijazah digital adalah ijazah yang disimpan dalam format elektronik, bukan kertas seperti pada umumnya.
Berdasarkan informasi resmi dari Kemendikdasmen, ada beberapa tujuan penting diberlakukannya ijazah digital untuk jenjang pendidikan SD, SMP, dan SMA, seperti:
✅Meningkatkan efisiensi, keamanan, dan kemudahan akses
✅Memperkuat transformasi digital di bidang administrasi pendidikan
✅Mendukung penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE)
✅Memudahkan verifikasi dan validasi ijazah
✅Mendistribusikan ijazah lebih cepat dan akurat ke seluruh satuan pendidikan
✅Mengurangi resiko pemalsuan ijazah.
Persiapan Penerbitan Ijazah Digital
Dikutip dari detiknews.com, berikut ini hal-hal yang harus dipersiapkan oleh satuan pendidikan untuk mendukung proses pemberlakuan ijazah digital.
✅ Memeriksa ketepatan nomenklatur satuan pendidikan di DAPODIK sesuai dengan SKS Izin Operasional Sekolah. Silakan cek melalui https://vervalsp.data.kemdikbud.go.id
✅ Memastikan dan memutakhirkan data siswa tingkat akhir yang terdaftar di DAPODIK (kelas 6 SD, kelas 9 SMP, dan kelas 12 SMA/SMK atau kelas 13 SMK). Silakan cek melalui https://referensi.data.kemdikbud.go.id/pd_akhir/beranda
✅ Memastikan validitas Nomor Induk Nasional Valid. Cek melalui https://nisn.data.kemdikbud.go.id
Cara Cek NISN Siswa
Sedangkan langkah-langkah untuk mengecek NISN siswa dapat dilihat pada portal Data Kemdikbud.
✅ Buka situs https://nisn.data.kemdikbud.go.id/
✅ Pilih menu “Pencarian Nama” di pojok kanan atas
✅ Masukkan nama siswa, tempat dan tanggal lahir, nama ibu
✅ Masukkan kode Captcha, lalu klik tombol “Cari Data”
✅Halaman akan menampilkan data Informasi Siswa, meliputi:
– NISN
– Nama Lengkap
– Tempat Lahir
– Tanggal Lahir
– Jenis Kelamin
– Status Aktif
✅ Terdapat kode QR juga untuk cek keterangan lebih lanjut. (Red)
Sumber: detiknews