SUARAMUDA, JAKARTA – Peredaran produk palsu di Indonesia nyatanya mengganggu perekonomian negara. Negara pun rugi gegara produk palsu.
Fakta itu terkuak dalam diskusi jelang berbuka puasa antara Masyarakat Indonesia Anti Pemalsuan (MIAP), Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementrian Keuangan (DJBC), dan Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Kemenkumham (DJKI), Selasa (11/3/2025).
Direktur Eksekutif MIAP, Justiari P Kusumah dalam diskusi menyampaikan, bahwa ia pernah merilis riset bareng Institute for Economic Analysis of Law and Policy – Universitas Pelita Harapan tentang peredaran produk palsu bagi perekonomian Indonesia.
Hasil riset pada 2019 itu bunyinya kerugian negara lantaran produk palsu ada di angka Rp 291 triliun.
Produk palsu memang berkaitan dengan tindak pidana pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual (HKI)
Dampak Produk Palsu
Sementara itu, Kepala Seksi Kejahatan Lintas Negara, DJBC, R Tarto Sudarsono, secara tegas mengatakan bahwa ada 6 dampak negatif pelanggaran HKI. Tarto memberi contoh tentang obat dan kosmetik palsu.
“Pelanggaran HKI yang pertama punya dampak pada kesehatan,” kata Tarto.
Dampak yang kedua adalah keselamatan konsumen. Pada dampak yang kedua, contoh yang diambil adalah pemalsuan spare part atau suku cadang kendaraan bermotor.
Dampak negatif ketiga pelanggaran HKI adalah menurunkan minat masyarakat berinovasi dan berkreasi.
Dampak negatif keempat pelanggaran HKI adalah menurunkan reputasi dan citra merek yang dipalsukan.
Selanjutnya, dampak negatif kelima dari pelanggaran HKI adalah lunturnya kepercayaan terhadap negara dengan catatan banyak pada pelanggaran HKI.
“Dampak negatif keenam adalah pelanggaran HKI bisa menjadi sarana pencucian uang, perluasan gerakan organisasi kriminal, hingga terorisme,” pungkas R Tarto Sudarsono. (Primus)