promo

Perlindungan Hukum bagi Guru Bantu: Tantangan dan Harapan

Montania Modhe dan Handrianus Nando/ dok istimewa

Oleh: Montania Modhe dan Handrianus Nando*)

SUARAMUDA, SEMARANG – Guru bantu merupakan bagian dari sosok yang cukup penting dalam dunia pendidikan. Namun, status mereka seringkali menimbulkan pertanyaan terkait perlindungan hukum yang mereka terima.

Meskipun berperan besar dalam proses belajar mengajar, namun guru bantu seringkali tidak memiliki status kepegawaian yang sama dengan guru tetap. Status mereka hanya mentereng dengan panggilan “guru”, tapi dari sisi kesejahteraannya: zonk!

Sudah menjadi rahasia umum, bahwa guru bantu adalah mereka yang memiliki kontrak kerja bersifat sementara, sehingga tidak memiliki jaminan kepastian kerja seperti layaknya guru tetap.

Promo

Karena konsepnya yang “freelence”, barang tentu guru bantu bukan termasuk katogori ASN (Aparatur Sipil Negara), sehingga tidak memiliki hak-hak yang sama seperti layaknya guru PNS. Meski, beban tugas sebagai guru tetap sebanding dengan tanggungjawab yang dipikul guru berstatus PNS.

Secara kesejahteraan, gaji yang diterima guru bantu tergolong sangat kecil. Honor yang diperoleh seringkali lebih rendah dibandingkan dengan guru tetap, dan tunjangan yang diberikan pun tidak selengkap. Atau, mungkin bahkan lebih rendak dari gaji karyawan pabrik; yang gajinya telau disesuaikan dengan standart UMR.

Ilustrasi aktivitas guru sedang menyampaikan pembelajaran/ foto: dok. istimewa

Demikian pula pada akses terhadap jaminan sosial seperti BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, seringkali terbatas atau bahkan tidak ada. Kecuali mereka mendaftarkan diri kepesertaannya pada program BPJS mandiri, atau cara lainnya.

Lalu dari sisi regulasi yang mengatur guru bantu, cenderung masih samar. Hal itu karena undang-undang yang mengaturnya masih sangat terbatas dan seringkali menimbulkan interpretasi yang berbeda. Akses bantuan hukum pada guru bantu pun seringkali mengalami kesulitan, terutama jika terjadi sengketa terkait pekerjaan.

Promo

Kasus guru yang dipidana karena menghukum siswanya yang anak seorang polisi adalah bukti nyata lemahnya regulasi yang berpihak pada guru. Kasus yang sempat viral itu, dialami guru honorer Supriyani.

Ia dilaporkan seorang polisi karena menghukum anaknya di Sulawesi Tenggara (Sultra). Lantas, sejauh mana perlindungan hukum yang diterima oleh guru bantu?

Upaya Peningkatan Perlindungan Hukum

Meskipun menghadapi berbagai tantangan, ada beberapa upaya yang dapat dilakukan untuk meningkatkan perlindungan hukum bagi guru bantu. Pertama, penguatan regulasi. Pemerintah dalam hal ini sangat penting membuat regulasi yang lebih jelas dan komprehensif tentang status dan perlindungan hukum bagi guru bantu.

Kasus yang menimpa guru bantu (honorer) Supriyani di Sulawesi Tenggara (Sultra) tidak boleh terulang. Bukan kemudian si pelapor adalah seorang polisi, kemudian bisa semena-mena mengkriminalisasi guru Supriyani, yang tak berdaya baik secara status, kesejahteraan, bahkan secara hukum.

Kedua, meningkatan kesejahteraan para guru. Pemerintah dan lembaga terkait perlu meningkatkan kesejahteraan guru bantu, baik dari segi gaji, tunjangan, maupun jaminan sosial.

Wacana pemerintahan yang baru terkait kenaikan gaji serta tunjangan profesi guru Non-ASN yang konon akan naik menjadi Rp2 juta harus benar-benar direalisasikan. Kita semua berharap, program yang dengan lantang dijanjikan dalam kampanye bukanlah sekedar ‘omon-omon’ bekala.

Ketiga, akses terhadap bantuan hukum. Perlu pula disediakan akses yang lebih mudah bagi guru bantu untuk mendapatkan bantuan-bantuan hukum jika terjadi sengketa terkait pekerjaan. Bukan sebaliknya, bantuan hukum yang diimpikan para guru saat mereka masuk dalam pusaran “konflik” justru “jauh api dari panggang”.

Keempat, penguatan peran organisasi profesi. Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) dalam hal ini sangat diharapkan bagi perlindungan dan pengembangan profesionalitas guru. PGRI sudah seyogyanya berperan aktif dalam memperjuangkan hak-hak dan kepentingan semua guru, termasuk guru bantu atau honorer tanpa terkecuali.

Perlindungan hukum bagi guru diharapkan dapat terus ditingkatkan. Hal ini penting untuk memberikan rasa aman dan kepastian hukum bagi guru bantu dalam menjalankan tugasnya, serta meningkatkan kualitas pendidikan secara keseluruhan.

Tak dipungkiri, peran guru bantu dalam dunia pendidikan juga sangat penting. Oleh karena itu, seluruh stakeholders baik pemerintah maupun organisasi PGRI, dapat meningkatkan perannya secara adil tanpa melihat status guru apakah ASN atau guru bantu/ honorer.

Justru, guru bantu lah sosok yang paling penting untuk diberikan pendampingan baik dari segi peningkatan kesejahteraan dan juga hukum. (Red)

*) Penulis: Montania Modhe dan Handrianus Nando, mahasiswa Prodi Pendidikan Kewarganegaraan (Pkn), Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Universitas Pamulang
**) Artikel ini disusun untuk memenuhi tugas kuliah Pengantar Ilmu Hukum, Dosen Pengampu: Dr. Herdi Wisman Jaya S.Pd., M.H

Redaksi Suara Muda, Saatnya Semangat Kita, Spirit Indonesia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like
Promo