promo

Mengevalusi Pelaksanaan Kebijakan Publik di Indonesia

Ilustrasi unjuk rasa mahasiswa/ sumber: pinterest

Oleh : Annisa Zain*)

SUARAMUDA, SEMARANG – Suatu pemerintahan dalam memberikan solusi terbaik—terutama dalam mengurai permasalah yang dihadapi masyarakat—acapkali menggunakan instrumen kebijakan publik.

Langkah ini di arahkan untuk mengamankan dan menjaga kesejahteraan rakyat, sehingga kebijakan publik dipandang sebagai rencana pemerintah untuk menjalankan program dan kegiatannya.

Tidak ada negara yang unggul dalam memberikan pelayanan kepada rakyatnya, kecuali kebijakannya dirancang dengan baik. Oleh karenanya, kebijakan publik dirancang sebagai rencana aksi pemerintah untuk dijadikan pedoman serta kerangka kerja dalam rangka mengoptimalkan pemanfaatan dan penggunaan sumber daya yang benar.

Promo

Dicermati secara mendalam, kegagalan atas kebijakan di Indonesia antara lain terletak pada sektor tenaga kerja yang didukung lahirnya undang-undang hak cipta kerja. Kendati menimbulkan pertentangan, namun regulasi ini terus berjalan hingga memperburuk kondisi pengangguran yang diprediksi, makin lama akan semakin meningkat.

Kondisi inipun diperburuk adanya aturan pembatasan kerja yang direalisasikan melalui kontrak kerja sebagai salah satu produk pemerintah. Imbasnya, jumlah angka pengangguran menjadi semakin tinggi. Ditambah lagi, laju pertumbuhan freshgraduate yang makin terus bertambah. Di sisi lain, mereka memiliki kemauan untuk menghasilkan uang secara cepat.

Fenomena seperti itu seakan menjadi bencana bagi bangsa kita. Padahal sesunguhnya, kebijakan publik mencakup proses formulasi, implementasi, dan evaluasi kebijakan untuk memastikan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Esensi Kebijakan Publik

Promo

Kebijakan dalam tataran teknisnya juga mencakup berbagai bidang seperti pendidikan, kesehatan, ekonomi, lingkungan, keamanan, dan kesejahteraan sosial. Sedangkan proses penyusunannya melibatkan identifikasi masalah, penentuan prioritas, formulasi solusi, implementasi, hingga evaluasi hasil.

Kebijakan publik secara langsung mempengaruhi variabel-variabel ekonomi makro, seperti pertumbuhan ekonomi, inflasi, pengangguran, dan keseimbangan neraca perdagangan. Hubungan tersebut mencakup empat aspek utama.

Ilustrasi unjuk rasa mahasiswa/ sumber: pinterest

Pertama, stabilitas ekonomi; dimana kebijakan publik, seperti kebijakan fiskal dan moneter, berperan dalam menjaga stabilitas ekonomi, mengendalikan inflasi, dan mendorong pertumbuhan ekonomi. (UU No. 6 tahun 2009 tentang Bank Indonesia).

Kedua, distribusi sumber daya. Dalam hal ini, kebijakan publik menentukan alokasi anggaran untuk sektor-sektor prioritas, seperti pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur, yang berpengaruh pada pembangunan ekonomi makro. (UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan).

Ketiga, insentif dan disentif ekonomi. Kebijakan perpajakan dan subsidi dapat menciptakan insentif atau disinsentif yang memengaruhi keputusan konsumsi, investasi, dan produksi dalam skala nasional. UU No. 7 tahun 2021 (Harmonisasi Peraturan Perpajakan) dan UU No. 19 tahun 2003 (Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Keempat, ketahanan ekonomi. Regulasi perdagangan dan investasi, serta kebijakan pengelolaan sumber daya alam, mendukung daya saing internasional dan ketahanan ekonomi negara. UU No. 25 tahun 2007 (Penanaman Modal), UU No. 3 Tahun 2020 (Pertambangan Mineral dan Batubara (diubah dengan) dan UU No. 7 tahun 2014 (Perdagangan).

Bagian dari Kebijakan Publik

Dalam pendekatan teori, ditemukan banyak jenis kebijakan publik. Dalam hal ini, penulis mengidentifikasi ada 4 kebijakan publik.

1. Kebijakan distributif, yakni kebijakan yang mengalokasikan sejumlah manfaat atau pelayanan kepada segmen tertentu yang terjadi di masyarakat. Contohnya petani yang diberikan subsidi pupuk, pestisida, dan alat pertanian yang mumpuni dan masyarakat yang diberikan pengobatan gratis yang terjangkit penyakit menular.

2. Kebijakan prosedural. Kebijakan ini berkaitan langsung dengan cara melakukan sesuatu atau siapa yang berwenang mengambil tindakan. Contohnya seperti penyusunan dan perumusan Undang-undang yang melibatkan pihak seperti Presiden, DPR, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia serta pihak berwernang lainnya.

3. Kebijakan redistributif. Kebijakan ini mengatur alokasi kekayaan dan pendapatan serta kepemilikan dalam berbagai kelompok masyarakat. Contohnya seperti program jaminan sosial Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan dan jaminan – jaminan lain yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan.

4. Kebijakan substansif. Kebijakan yang kaitannya akan dilakukan oleh pemerintah. Dengan contoh seperti subsidi BBM dan pengurangan angka kemiskinan dengan adanya kebijakan beras miskin.

Studi Kasus Kegagalan dalam Kebijakan

Berdasarkan studi kasus, Indonesia juga pernah mengalami kegagalan dalam mengeluarkan kebijakan. Pada 2022, misalnya, telah terjadi kelangkaan minyak goreng yang seharusnya tidak terjadi. Hal ini, karena Indonesia merupakan produsen terbesar minyak sawit mentah di dunia

Dalam praktiknya, pemerintah memunculkan regulasi berupa harga eceran tinggi (HET) dengan tujuan menjaga penjualan minyak goreng di pasar tradisional dan ritel modern agar bertahan sampai pertengahan tahun. Namun justru yang terjadi pasokan minyak goreng menjadi langka, dan harga pun melambung tinggi.

Kegagalan kebijakan ini terjadi karena beberapa sebab seperti ketidakmampuan pembuat kebijakan terkait masalah yang sedang dihadapi masyarakat serta adanya sumber daya yang kurang memadai, seperti penundaan dalam pelaksanaan rencana.

Faktor lainnya yang menambah deret panjang persoalan, antara lain maraknya praktik korupsi yang dilakukan oleh oknum pejabat yang pada akhirnya berdampak pada hilangnya kepercayaan yang masyarakat. Mereka seakan ‘trauma’, akibat seringnya terjadi kegagalan dalam suatu kebijakan.

Mengatasi pelbagai kegagalan tersebut, sudah sepatutnya pemerintah merumuskan kembali kebijakan secara tepat sasaran agar kegagalannya bisa diminimalisir. Pemerintah juga penting membuat perkiraan sebab-akibat yang kemungkinan bisa saja terjadi dimasa mendatang.

Kita semua sepakat bahwa sesungguhnya kebijakan publik ini mempunya dampak signifikan bagi masyarakat. Oleh karenanya, para pembuat kebijakan sudah seharusnya melakukan evalusi atas dampak yang kemungkinan akan terjadi. Jangan pernah melakukan uji coba kebijakan, jika yang dirugikan adalah masyarakat. (Red)

*) Penulis adalah Mahasiswa Program Studi Magister Manajemen Properti dan Penilaian SPs Universitas Sumatera Utara. Dibawah bimbingan Prof. Dr. Elisabet Siahaan, S.E., M.Ec.

Redaksi Suara Muda, Saatnya Semangat Kita, Spirit Indonesia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like
Promo