Wadidaw!! Di Negara ini PSK Diangkat Jadi Pekerja Formal: Dapat Pesangon, Asuransi hingga Dana Pensiun

Ilustrasi pekerja seks komersil (PSK), sumber gambar: pinterest

SUARAMUDA, KOTA SEMARANG – CNBC Indonesia, Selasa (2/12/ 2024) merilis artikelnya yang sungguh mengejutkan. Media itu menulis judul “Sah! PSK Jadi Pekerja Formal di Sini, Dapat Pesangon-Asuransi-Pensiun”

Sontak, semua mata tertuju negara dimana tenpat PSK mendapatkan fasilitas itu. Dibaca lagi dan lagi, rupanya kasus itu bukan di negeri ini: Indonesia. Lantas, di negara mana sebenarnya?

Belgia! Ya, tidak salah. Karena, negara yang memberlakukan undang-undangn (UU) yang memuat hal formal untuk pekerja seks komersial (PSK), adalah Belgia. Jadi, bukan Indonesia!

Mengutip NPR News, UU baru ini mengizinkan pekerja seks menandatangani kontrak kerja formal.

Mereka juga mendapatkan akses ke asuransi, cuti sakit, cuti liburan, tunjangan keluarga, gaji bersalin, dan pensiun.

Selain itu, UU Belgia ini menjamin hak-hak dasar bagi pekerja seks, termasuk kemampuan untuk menolak klien, menetapkan ketentuan sendiri, dan menghentikan suatu tindakan seks kapan saja.

Selain memberikan penguatan hak pada para PSK saat bekerja, UU baru ini memberikan perlindungan dari pihak-pihak yang mengklaim sebagai mucikari yang memanfaatkan mereka terlalu jauh hingga terjadi kekerasan.

Sementara itu, Serikat Pekerja Seks Belgia (UTSOPI) pada tahun 2022 menyebut anggota parlemen Belgia memilih untuk mendeskriminalisasi pekerjaan seks dan mempersempit definisi mucikari.

Hal itu untuk memastikan bahwa pekerja seks tidak kesulitan menemukan bankir, perusahaan asuransi, pengemudi, atau akuntan. Nah, bagaimana tanggapan kamu? (Red)

Redaksi Suara Muda, Saatnya Semangat Kita, Spirit Indonesia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like