Mengatur Bisnis dalam Pandangan Islam

SUARAMUDA, KOTA SEMARANG – Dalam menjalankan bisnis, pengelolaan yang baik sangat penting untuk mencapai tujuan perusahaan. Namun, dalam Islam, bisnis bukan hanya mencari keuntungan saja, tetapi harus dilakukan sesuai hukum syariah.

Organisasi bisnis ini harus berdasarkan hukum syariah atau ajaran Islam agar tidak hanya bertujuan mencari keuntungan saja, namun, juga mencari rezeki atau keberkahan yang Allah berikan. Maka dari itu dalam bisnis ada suatu organisasi untuk menstruktur pengelolaan suatu capaian Perusahaan.

Prinsip Dasar Organisasi Bisnis Syariah:
1. Tauhid (keimanan): Setiap aktivitas bisnis harus melibatkan Allah, bahwa Allah adalah pemilik segala sesuatu.
2. Amanah (kepercayaan): Organisasi bisnis harus dijalankan dengan tanggung jawab dan menyimpan kepercayaan pada seseorang.
3. Keadilan: Semua pihak yang terlibat, seperti karyawan atau pelanggan harus diperlakukan secara adil.
4. Jujur (shiddiq): Dalam Islam, umat muslim diajarkan untuk bersikap jujur. Pengelola bisnis wajib berlaku jujur terhadap karyawan maupun konsumen.
5. Manfaat: Organisasi bisnis harus memberikan manfaat bagi semua pihak, termasuk masyarkat dan lingkungan.

Tujuan Organisasi Bisnis Syariah:
1. Mencapai keuntungan yang halal dan berkah
Mendapatkan keuntungan melalui cara yang sesuai dengan hukum syariah dan mendatangkan keberkahan.
2. Memberikan manfaat
Penjualan barang dan penyediaan jasa yang dibutuhkan oleh Masyarakat.

Contoh Praktik Organisasi Bisnis Syariah:
1. Koperasi Syariah: Mengelola usaha yang berdasarkan hukum syariah atau prinsip-prinsip syariah, tanpa riba.

2. Perusahaan Halal: Memproduksi produk yang halal, seperti makanan, minuman, dan kosmetik.
Tujuan akhir organisasi bisnis syariah adalah menciptakan bisnis yang tidak hanya menguntungkan secara materi tetapi juga mendatangkan keberkahan, manfaat sosial, dan tanggung jawab.

Organisasi bisnis syariah dapat dibedakan menjadi organisasi profit dan organisasi non-profit berdasarkan tujuan utama dan cara pengelolaannya.

Organisasi Profit dan Organisasi Non-Profit*
1. Organisasi Profit
Organisasi profit adalah jenis organisasi yang tujuannya untuk mencari keuntungan finansial untuk pemilik atau pemegang saham.

Pendapatannya diperoleh dari penjualan produk atau jasa. Dan keuntungan nya didistribusikan kepada pemilik atau investor. Contoh: Perusahaan, toko, pabrik, restoran, dll.

Keunggulan organisasi profit yakni memberikan kesempatan bagi inovasi untuk meningkatkan laba; serta menyediakan lapangan pekerjaan.

2. Organisasi Non-Profit
Organisasi non-profit adalah jenis organisasi yang tujuannya tidak untuk mencari keuntungan finasial, tetapi bertujuan untuk memberikan manfaat sosial dan memenuhi kebutuhan masyarakat tanpa mengejar keuntungan.

Pendapatannya diperoleh dari donasi, hibah, atau kontribusi anggota. Dan keuntungan nya tidak didistribusikan kepada individu, namun digunakan Kembali untuk tujuan organisasi.
Contoh: Yayasan dhuafa, masjid, sekolah gratis, atau Lembaga zakat.

Keunggulan Organisasi Non-Profit, antara lain mendukung kesejahteraan masyarakat yang membutuhkan. Serta berfokus pada misi sosial dan kemanusiaan. (Red)

Penulis: Maryam Aqilah, mahasiswa Institute Agama Islam Tazkia Sentul Bogor

*) isi artikel dan pandangan penulis tidak mewakili redaksi suaramuda.net
**) Artikel di atas tak melalui proses editing, karena disusun sebagai tugas kuliah. Redaksi hanya membantu publikasi

Redaksi Suara Muda, Saatnya Semangat Kita, Spirit Indonesia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like