Oleh : Alya Syifa Muthi’ah Rachma*)
SUARAMUDA, KOTA SEMARANG —Mengintegrasikan nilai-nilai Islam dalam membangun bisnis syariah sangat penting karena menjadi dasar utama dalam menciptakan usaha yang tidak hanya beorientasi pada keuntungan materi, tetapi juga memenuhi aspek moral, sosial, dan spiritual.
Bisnis syariah tidak hanya menjadi kebutuhan di kalangan Muslim, tetapi juga semakin diminati secara global. Hal itu, karena dianggap menawarkan solusi untuk masalah-masalah etika dalam ekonomi modern.
Di era modern ini, bisnis syari’ah memiliki peran penting karena mengusung prinsip yang berlandaskan pasa ajaran Islam. Prinsip tersebut antara lain, pertama; meningkatkan kepercayaan konsumen. Aspek utama dalam bisnis syari’ah adalah membangun kepercayaan konsumen terhadap produk dan layanan yang ditawarkan.
Kedua, inovasi dan teknologi dalam bisnis syari’ah. Fintech syariah, misalnya, memudahkan akses keuangan bagi masyarakat yang sebelumnya terpinggirkan dari layanan perbankan konvensional. Teknologi blockchain juga mulai digunakan untuk memastikan transaksi yang transparan dan aman dalam bisnis syariah, mendukung pertumbuhan sektor ini di masa depan.
Ketiga, tanggung jawab sosial. Ini tak hanya untuk mengejar keuntungan tetapi juga bertanggung jawab terhadap kesejahteraan sosial (dalam bentuk zakat, wakaf, dan sedekah) mendorong perusahaan untuk berperan aktif dalam masyarakat.
Keempat, menghadapi krisis ekonomi dengan prinsip yang kokoh. Dengan menerapkan manajemen keuangan yang bijak, membangun sumber pendapatan alternatif, fokus pada kesejahteraan sosial, serta beradaptasi dengan inovasi, individu dan bisnis dapat lebih siap untuk menghadapi tantangan ekonomi yang ada.
Larangan dalam Bisnis Syari’ah
Larangan yang tidak baik untuk dilakukan dalam membangun bisnis syari’ah, pertama, riba (bunga) yakni larangan utama dalam bisnis syariah karena dalam Islam, setiap transaksi yang melibatkan bunga dianggap haram. Contohnya, tidak boleh menerima bunga atas pinjaman yang diberikan kepada pelanggan.
Kedua, larangan gharar (ketidakpastian). Transaksi yang mengandung gharar dilarang karena dapat menimbulkan kerugian atau ketidakadilan bagi salah satu pihak. Sebagai contoh, transaksi yang menggunakan kontrak yang tidak pasti atau ambigu mengenai kewajiban dan hak masing-masing pihak.
Ketiga, larangan maysir (perjudian). Segala bentuk perjudian atau transaksi yang berisiko tinggi dan spekulatif dilarang. Bisnis syariah harus menghindari praktek-praktek yang tidak pasti dan merugikan. Contohnya adalah aktivitas bisnis yang melibatkan perjudian, seperti kasino atau taruhan.
Solusi dalam Bisnis Syari’ah
Ada tiga solusi yang diterapkan dalam menghadapi tantangan membangun bisnis syari’ah. Pertama, peningkatan pemahaman dan pendidikan tentang bisnis syariah. Hal ini sangat penting untuk memastikan semua pihak memahami dan menerapkan aturan syariah dengan benar.
Kedua, dalam hal pengembangan produk dan layanan patut menerapkan program tangung jawab sosial perusahaan (CSR) yang sesuai dengan nilai- nilai syari’ah.
Ketiga, mengatasi tantangan persaingan pasar. Branding yang kuat dan edukasi konsumen. Bisnis syariah perlu memperkuat brand image dan harga yang kompetitif.
Dalam Islam, bisnis tidak hanya dimaksudkan untuk meraih keuntungan, tetapi juga untuk menjalankan amanah, memenuhi kebutuhan masyarakat, dan memberikan kontribusi positif kepada umat secara keseluruhan.
Pesan utama dalam mengintegrasikan nilai-nilai Islam dalam membangun bisnis syariah adalah menciptakan praktik bisnis yang berlandaskan prinsip keadilan, kejujuran, dan keberkahan.
Bisnis syariah tidak hanya berorientasi pada keuntungan materi, tetapi juga bertujuan untuk membawa kemaslahatan bagi masyarakat dan mendapatkan ridha Allah SWT. (Red)
*) Alya Syifa Muthi’ah Rachma, Mahasiswa Institute Agama Islam Tazkia Sentul, Bogor