
SUARAMUDA, KENDAL – Kejaksaan Negeri Kendal bersama Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kendal menyerukan pentingnya menjaga netralitas bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), kepala desa, dan perangkat desa dalam menghadapi Pilkada Kendal 2024.
Seruan ini disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kendal, Lila Nasution, dalam kegiatan silaturahmi dan rapat koordinasi deteksi dini untuk mengantisipasi potensi konflik Pilkada, yang berlangsung di Aula Kejaksaan Negeri Kendal pada Kamis (11/10/2024).
Didampingi jajaran, Kajari Kendal menekankan bahwa netralitas ASN dan perangkat desa merupakan faktor kunci dalam mewujudkan pemilihan yang jujur, adil, dan transparan.
Selain itu, Lila Nasution mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menolak segala bentuk pelanggaran pemilu, seperti praktik money politics yang masih sering terjadi.
“Kami mengimbau agar semua pihak menolak segala bentuk pelanggaran, terutama money politics, demi terciptanya Pilkada yang bersih dan adil,” ujar Lila Nasution.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Kesbangpol Kendal, Alfebian Yulando, menambahkan pentingnya menjaga kondusivitas wilayah selama proses Pilkada.
Ia berharap seluruh elemen masyarakat, terutama ASN, kepala desa, dan perangkat desa, bersatu padu menjaga stabilitas daerah dan ikut berperan aktif dalam menyukseskan Pilkada Kendal 2024.
“Keberhasilan Pilkada tidak hanya diukur dari pelaksanaannya yang demokratis, tetapi juga dari bagaimana kita menjaga ketenangan dan keharmonisan di masyarakat. Saya berharap ASN, kepala desa, dan perangkat desa dapat bersama-sama memastikan situasi tetap kondusif selama proses pemilihan berlangsung,” ujar Alfebian Yulando.
Sebagai langkah konkret, Kejaksaan Negeri Kendal juga membuka posko pemilu yang berfungsi sebagai tempat bagi masyarakat untuk melaporkan dugaan pelanggaran selama tahapan Pilkada.
Posko ini diharapkan mampu mendorong partisipasi masyarakat dalam menjaga integritas pemilu serta mengurangi potensi terjadinya konflik atau kecurangan.
Dengan adanya posko ini, diharapkan pelanggaran-pelanggaran yang kerap terjadi dalam pemilu dapat segera ditindaklanjuti, sehingga proses Pilkada Kendal 2024 dapat berjalan dengan aman, damai, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (Red)