
SUARAMUDA – Membaca berbagai peristiwa yang terjadi di Tanah Air via gadget sambil ‘nyeruput’ kopi pagi memang terasa nikmat. Namun banyaknya informasi yang sumbang, terasa mengurangi kenikmatan ‘ngopi’ pagi ini.
Portal berita CNN edisi Jumat (13/9/2024) lalu, misalnya, merilis artikel yang menyebut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) membangun rumah sendiri atau tanpa kontraktor bakal naik dari saat ini sebesar 2,2 persen menjadi 2,4 persen mulai tahun 2025.
Kenaikan pajak membangun rumah sendiri ini kabarnya sejalan dengan rencana kenaikan PPN secara umum dari 11 persen menjadi 12 persen mulai 2025. Dan kebijakan ini juga sejalan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
“Tarif PPN sebesar 12 persen yang mulai berlaku paling lambat pada 1 Januari 2025,” tulis Pasal 7 UU HPP.
CNN juga menyebut bahwa tarif PPN membangun rumah sendiri saat ini telah tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61 Tahun 2022 tentang PPN atas Kegiatan Membangun Sendiri.
Dalam beleid itu, besaran tarif pajak apabila membangun rumah sendiri ditetapkan sebesar 20 persen dari PPN secara umum. Artinya, apabila PPN naik menjadi 12 persen di 2025, maka tarif pajak membangun rumah sendiri jadi 2,4 persen.
“Besaran tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan hasil perkalian 20 persen dengan tarif Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai dikalikan dengan dasar pengenaan pajak,” tulis beleid tersebut.
Kegiatan membangun yang dimaksud dalam aturan ini, termasuk perluasan bangunan lama, bukan hanya yang baru. Namun tak semua dikenakan PPN, hanya yang memenuhi syarat saja, yakni:
1. Konstruksi utamanya terdiri dari kayu, beton, pasangan batu bata atau bahan sejenis, dan/atau baja;
2. Diperuntukkan bagi tempat tinggal atau tempat kegiatan usaha; dan
3. Luas bangunan yang dibangun paling sedikit 200 meter persegi.
Nah, munngkin ide bagus buat menyiasati pasal ini adalah dengan membangun rumah dengan ukuran di bawah 200 meter persegi, ya bray! Biar aman dari pajak, iya engga kan ya? (Red)