
SUARAMUDA – Penetapan Hari Koperasi Indonesia melalui perjalanan sejarah yang panjang. Kongres Koperasi I di Taskimalaya pada 12 Juli 1947 menjadi awal pergerakan koperasi di Indonesia.
Namun, penetapan tersebut tidak terlepas dari keberadaan koperasi di Indonesia yang dimulai sejak zaman Belanda.
Konsep koperasi di Indonesia pertama kali dikenalkan oleh seorang pribumi dari Purwokerto bernama R. Aria Wirjaatmadja pada 1896. Dia diperintahkan oleh E. Siedeburgh yang saat itu menjabat sebagai Kepala Daerah Purwokerto.
Kemudian beririlah sebuah bank yang bertujuan untuk membantu para pegawi negeri terlepas dari jeratan rentenir dan pinjaman dengan bunga yang tinggi.
Pada tahun 1989, E. Siedeburgh digantikan dengan seorang bernama De Wolf van Westerrede. Dia melanjutkan konsep koperasi yang telah ada dengan mendirikan 250 lumbung desa yang berperan untuk meminjamkan padi kepada rakyat atau petani.
Lumbung tersebut dikelola oleh Kepala Desa, Juru Tulis Desa, dan Penghulu Kampung.
Keberhasilan koperasi tersebut memotivasi koperasi lainnya untuk tumbuh. Pada 1908, Budi Utomo mendirikan Koperasi Rumah Tangga (Konsumsi) yang berperan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat miskin melalui pengembangan industri kecil dan kerajinan.
Disusul oleh Serikat Dagang Islam yang juga mendirikan koperasi untuk memperkuat keduduan pengusaha-pengusaha pribumi.
Kemudian pada 1929, Partai Nasional Indonesia berdiri dan memiliki tujuan untuk menyebarkan semangat perkoperasian di tanah air.
Pada 1942, Jepang datang dan menduduki Indonesia lalu mendirikan koperasi Kumiyai. Namun, koperasi tersebut justru mengambil keuntungan dan membuat sengsara rakyat Indonesia.
Kongres Koperasi yang pertama diselenggarakan di Tasikmalaya pada 12 Juli 1947. Kongres itu melahirkan keputusan pendirian Sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia (SOKRI).
Kongres juga menetapkan prinsip gotong royong sebagai asas koperasi, dan menetapkan 12 Juli sebagai Hari Koperasi Nasional.
(Penulis: Maulida Fitriyah, telah terbit di GNFI)