![Bukan untuk Program MBG, Ternyata Efisiensi Anggaran itu Buat Danantara! Apa to, Sebenarnya?](https://suaramuda.net/wp-content/uploads/2025/02/IMG_20250218_213827.jpg)
SUARAMUDA – Jagat maya belakangan ini digemparkan maraknya kasus judi online di Tanah Air. Sedangkan ditinjau dari hukum Islam, judi secara tegas dinyatakan sebagai tindakan yang haram dilakukan.
Melihat fenomena itu, Ketua Umum Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia (BKPRMI) Provinsi Jateng Dimas Ana Fadli turut bersuara
“Selain berdampak negatif pada materi, judi online juga berdampak moril atau psikis. Orang mungkin pertama-tama iseng dengan judi online ini, kalah kemudian diulangi lagi agar balik modal tapi kalah lagi, “kata Ustadz Dimas, disela-sela agenda Rapat Kerja Wilayah (Rakerwil) BKPRMI di Menara Suara Merdeka, Minggu (30/6/2024).
Ia melanjutkan, dampak negarif judi online bahkan bisa mengarah pada tindak kejahatan lain seperti pembegalan, pencurian yang disertai kekerasan hingga perilaku kejahatan yang merugikan orang lain.
“Nah kalau sudah tidak ada uang, maka apa yang ada dirumah dijual bahkan jika habis tidak ada lagi yang bisa dijual si pelaku ini bisa mengarah ke orang lain bukan lagi dalam keluarga sendiri. Bisa jadi begal, curas dan lainnya,” katanya.
Di keluarganya sendiri pasti akan timbul pertengkaran dan psikisnya terganggu jadi kekerasan dalam rumah tangga. Maka stop judi online maupun jenis judi apapun, bandar judi tidak akan kalah yang ada pelaku judi itu pasti kalah. Kami dari BKPRMI akan terus memberikan edukasi tentang buruknya tentang bahaya judi, “lanjutnya.
Ustadz Dimas akan berkomitmen untuk mengajak masyarakat untuk mengisi kegiatan dengan hal-hal positif yang sering, kontinyu dan maksimal. Hal itu bertujuan agar masyarakat tidak ada lagi waktu luang untuk menganggur. Sebaliknya, waktunya bisa digunakan untuk mengisi kegiatan yang lebih bermanfaat.
“Tentunya kami dari DPW maupun DPD BKPRMI tidak bisa bergerak sendiri, tanpa adanya campur tangan dari masyarakat. Dengan saling mengingatkan antarsesama tentang bahaya judi, orangtua mengingatkan anaknya, guru mengingatkan siswanya dan seterusnya,” katanya.
Sementara itu, Ketua Umum DPD BKPRMI Kendal Nanang Husni Faruk mengingatkan agar konten (iklan) judi online yang tanpa disadari muncul diberanda medsos di-stop scroll serta tak boleh diviralkan.
“Iklan judi online itu, tidak semata-mata menampilkan orang sedang berjudi tapi lebih ke adanya watermark di video. Itu iklan judi online biasanya videonya tidak ada hubungannya sama sekali dengan judi, video lucu dan menarik yang menjadi sasaran,” kata Nanang.
“Agar tidak viral, ya distop di kita sendiri agar algoritma medsos tidak naik dan video seperti itu bisa kita laporkan, “pungkasnya. (Nfk)